Berita

Hukum

Tiga Konsorsium Semestinya Tak Lolos Lelang Proyek E-KTP

JUMAT, 14 APRIL 2017 | 00:44 WIB | LAPORAN:

Tiga konsorsium yang lolos tahap kedua ternyata tidak memenuhi kualifikasi lantaran tidak mampu mengintegrasikan key management service dengan hardware security module. Padahal, hal itu menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan proyek pengadaan E-KTP.

Meski demikian tiga konsorsium yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera tetap lolos yang kemudian dimenangkan oleh PNRI.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penilai lelang proyek pengadaan E-KTP di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).


"Jadi saya dengar dari rapat itu 3 konsorsium belum mempunyai untuk menunjukan proses terintegrasinya. Yang jelas proyek itu dipaksakan, untuk melanjutkan ke proses Proof of Concept (POC) atau pengujian sistem keamanan," ujar Saiful saat bersaksi.

Diketahui, pada tanggal 9-20 Mei 2011, panita pengadaan melakukan evaluasi teknis ketiga yakni, pengujian perangkat dan output atau POC. Evaluasi diikuti oleh konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan E-KTP dan pengujian pencetakan blangko E-KTP.

Kemudian pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.

Berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM).

Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Bahkan dalam proses lelang, konsorsium tidak melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Menurut tim JPU KPK Irene Putri seharusnya ketiga konsorsium itu tidak lolos dalam proses tahapan lelang. Sebab, ketiganya tidak memenuhi syarat mandatori yang wajib dilakukan.

Kongkalikong lolosnya PNRI sebagai pemenang tender bakal didalami pihaknya dalam persidangan selanjutnya.

"Jadi, seharusnya pada saat itu sudah gugur berdasarkan persyaratannya. Kemudian itu lah yang kami gali, ada apa?" kata Irene saat ditemui seusai sidang. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya