Berita

Hukum

KPK Penasaran Siapa "Bapak" Yang Dimaksud Ajudan Dirjen Pajak

RABU, 12 APRIL 2017 | 18:40 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menemukan sosok lain yang ikut kecipratan uang suap Rp 1,9 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).

Uang suap tersebut diberikan untuk mengurus permasalahan pajak anak perusahaan Lulu Group. Penelusuran KPK berdasarkan percakapan via WhatsApp antara terdakwa Handang Soekarno dengan Andeas Setiawan alias Gondres yang adalah ajudan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Dalam kasus ini, Handang bertindak selaku Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.


Dalam percakapan WhatsApp, Handang menginformasikan bakal mengambil uang suap, yang disamarkan dengan istilah "undangan", dari Rajamohanan di Kemayoran pada 21 November 2016.

Andreas yang menerima info tersebut menjelaskan akan menunggu Handang di lantai 5 Gedung Dirjen Pajak. Namun, beberapa saat kemudian Anderas memberitahu bahwa dirinya berpindah ke restoran Monty's dengan alasan menunggu "bapak".

Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Mochamad Takdir Suhan, berjanji akan mendalami siapa "bapak" yang dimaksud. Kuat dugaan, yang dimaksud adalah bosnya sendiri, Ken Dwijugiasteadi. Ruang kerja Ken berada di lantai 5 gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

"Kuat diduga itu berkaitan dengan posisi dia (Andeas Setiawan alias Gondres) di Ditjen Pajak," ujar Jaksa Suhan saat ditemui usai pembacaan surat dakwaan Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Kasus ini terungkap setelah Handang dan Rajamohanan dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan di kediaman Rajamohanan di Springhill Golf Residence D7 blok BVH B3 Kemayoran pada Senin 21 November 2016.

Dari situ, Satgas KPK menyita uang 148.500 dolar AS atau setara dengan Rp 2 miliar. Uang tersebut merupakan realisasi awal dari commitment fee sebesar Rp 6 miliar untuk membantu Rajamohanan terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa menerima suap dari Rajamohanan.

Atas Perbuatannya, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya