Berita

Ken Dwijugiasteadi/net

Hukum

Diduga, Dirjen Pajak Sudah Tahu Handang Akan Ambil Uang Suap

RABU, 12 APRIL 2017 | 17:27 WIB | LAPORAN:

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, diduga mengetahui tindak korupsi mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Handang melapor sebelum mengambil uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).

Sebelum menemui Rajamohanan, Handang menginformasikan rencananya melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Andreas Setiawan alias Gondres yang merupakan ajudan Dirjen Pajak.


"Bahwa pada 21 November 2016, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa (Handang Soekarno) menginformasikan melalui pesan WhatsApp kepada Andreas Setiawan alias Gondres," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Dalam pesannya, Handang menulis "saya izin ke arah ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangannya." Andreas yang menerima pesan tersebut lantas membalasnya dengan mengatakan "siap saya standby di lantai 5 mas."

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Handang mendatangi rumah Rajamohanan di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH B3, Kemayoran. Di kediaman Rajamohanan, Handang menerima paper bag warna hitam yang berisi uang sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

"Beberapa saat kemudian Andreas Setiawan alias Gondres telah berpindah ke restoran Monty's dengan mengatakan 'mohon izin mas, saya geser ke Montys menunggu bapak.' Tidak lama kemudian beberapa petugas KPK mengamankan terdakwa dan Ramapanicker Rajamohanan Nair beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Jaksa KPK.

Sebelumnya, Handang didakwa menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Mohanan. Uang suap tersebut merupakan pemberian lanjutan dari commitment fee sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima.

Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya