Berita

Joko Widodo/Net

Hukum

Handang Ngaku Pernah Diperintah Ken Urus Pajak Perusahaan Jokowi

RABU, 12 APRIL 2017 | 15:37 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno mengaku pernah diminta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteady untuk mengurus pajak perusahaan PT Rakabu Sejahtera milik keluarga Presiden Joko Widodo.

Perintah Ken untuk mengurus perusahaan keluarga Jokowi dikeluarkan setelah Ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo menemui Ken di ruangannya. Bahkan, sambung Handang, bukan hanya perusahaan tempat Arif bekerja sebagai direktur operasional. Dirinya juga diminta untuk menemui pengusaha-pengusaha di Solo yang ingin mengikuti program pengampuan pajak atau tax amnesty.

"Bukan hanya Rakabu saja, Ada pribadinya (tax amnesty Arief Budi Sulistyo), ada juga perusahaan yang lain. Di sana setelah selesai saya pulang hari, kan sebagai bentuk pelayanan-lah," tutur Handang saat seusai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).


Lebih lanjut, Handang mengaku, pertemuan Arif dengan Ken juga dihadiri oleh Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanciker Rajamohanan Nair Alias Rajamohanan. Ia mengaku saat itu hanya mengenal Arif, sementara Mohanan baru dikenal setelah sebulan pertemuan yang berlangsung di ruangan Ken itu.

Meski demikian, dirinya membantah dalam pertemuan tersebut, Mohanan meminta bantuan kepada Ken untuk mengurus masalah pajak yang dihadapi PT EK Prima.

"Waktu pertemuan itu terjadi saya belum mengenal Pak Mohan, pertemuan itu ada pada kurang lebih akhir September, saya kenal pak mohan baru Oktober kan (Tidak ada Rajamohanan dalam pertemuan tersebut)," ujarnya.

Sebelumnya, Handang didakwa menerima suap dari Mohanan sebesar Rp1,9 miliar. Uang suap tersebut merupakan pemberian lanjutan dari komitmen fee sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima.

Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya