Berita

Joko Widodo/Net

Hukum

Handang Ngaku Pernah Diperintah Ken Urus Pajak Perusahaan Jokowi

RABU, 12 APRIL 2017 | 15:37 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno mengaku pernah diminta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteady untuk mengurus pajak perusahaan PT Rakabu Sejahtera milik keluarga Presiden Joko Widodo.

Perintah Ken untuk mengurus perusahaan keluarga Jokowi dikeluarkan setelah Ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo menemui Ken di ruangannya. Bahkan, sambung Handang, bukan hanya perusahaan tempat Arif bekerja sebagai direktur operasional. Dirinya juga diminta untuk menemui pengusaha-pengusaha di Solo yang ingin mengikuti program pengampuan pajak atau tax amnesty.

"Bukan hanya Rakabu saja, Ada pribadinya (tax amnesty Arief Budi Sulistyo), ada juga perusahaan yang lain. Di sana setelah selesai saya pulang hari, kan sebagai bentuk pelayanan-lah," tutur Handang saat seusai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).


Lebih lanjut, Handang mengaku, pertemuan Arif dengan Ken juga dihadiri oleh Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanciker Rajamohanan Nair Alias Rajamohanan. Ia mengaku saat itu hanya mengenal Arif, sementara Mohanan baru dikenal setelah sebulan pertemuan yang berlangsung di ruangan Ken itu.

Meski demikian, dirinya membantah dalam pertemuan tersebut, Mohanan meminta bantuan kepada Ken untuk mengurus masalah pajak yang dihadapi PT EK Prima.

"Waktu pertemuan itu terjadi saya belum mengenal Pak Mohan, pertemuan itu ada pada kurang lebih akhir September, saya kenal pak mohan baru Oktober kan (Tidak ada Rajamohanan dalam pertemuan tersebut)," ujarnya.

Sebelumnya, Handang didakwa menerima suap dari Mohanan sebesar Rp1,9 miliar. Uang suap tersebut merupakan pemberian lanjutan dari komitmen fee sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima.

Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya