Berita

Daniel Johan/Net

Bisnis

Permen KLHK P.17/2017 Dinilai Menghambat Dunia Usaha

RABU, 12 APRIL 2017 | 14:54 WIB | LAPORAN:

Rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P. 17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) mendapat sorotan dari Senayan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan, Permen LHK P.17/2017 tidak boleh menghambat dunia usaha.

"Jangan kita buat kebijakan yang sekonyong membuat illegal, sesuatu  yang legal berizin, yang mendadak membangkrutkan usaha rakyat," kata Daniel melalui pesan singkat.


Dalam Permen LHK No. P.17/2017 Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali. Pasal tersebut membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan.

Daniel menilai, pemerintah seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada perusahaan yang sudah memiliki IUPHHK-HTI.

"Bila perusahaan itu memiliki izin dan mematuhi UU yang berlaku, harus diberi perlindungan minimal jalan keluar agar kepastian hukum di Indonesia terjamin," ujar Daniel.

Daniel berpendapat kepastian hukum itu bisa dilakukan dengan cara tetap boleh memanen bila sudah tertanam dan diberikan lokasi lain (land swap) yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun detail aturan tentang mekanisme land swap ini masih belum jelas

Saat ditanyai mengenai koordinasi antara DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang regulasi tersebut, Daniel mengaku belum ada sama sekali.

"Setahu saya belum yah," kata Daniel.

Daniel mengatakan Komisi IV akan meminta keterangan lebih lanjut kepada KLHK perihal regulasi ini.

"Iya nanti akan kita tanyakan detilnya," kata Daniel.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sempat mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia akibat adanya Permen KLHK No.17/2017. GAPKI menilai investasi yang sudah dilakukan bertahun tahun yang lalu, menjadi tidak jelas nasibnya jika Permen tersebut diberlakukan.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya