Berita

Novanto

Hukum

Pencekalan Novanto Diprotes Karena Tak Mempertimbangkan Posisinya Sebagai Ketua DPR

RABU, 12 APRIL 2017 | 03:24 WIB | LAPORAN:

DPR secara resmi akan melayangkan surat protes atas pencekalan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon menggelar konferensi pers terkait pencekalan tersebut di Media Center, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Fahri Hamzah menjelaskan pencekalan tersebut tidak mempertimbangkan bahwa fakta bahwa Setya Novanto saat ini adalah Ketua DPR yang secara kelembagaan memiliki posisi yang penting dalam struktur ketatanegaraan kita sesuai UU MD3. Berdasarkan UU, Ketua DPR juga menjalankan fungsi-fungsi diplomasi yang masif.


"Kita tahu ada banyak forum internasional yang kadang-kadang tidak bisa diwakili anggota atau pimpinan dewan yang lain, seperti akhir bulan ini akan ada pertemuan Mifta, pertemuan antara pimpinan parlemen negara-negara industri yang di dalamnya ada Indonesia, Meksiko, Australia, dan lain-lain. Itu biasanya dihadiri pimpinan dewan. dengan status cekal ini, maka Pak Novanto tidak bisa pergi," ucapnya.

Pihaknya juga sedang menindaklanjuti undangan dari beberapa parlemen dari negara-negara Arab, khususnya Saudi Arabia dan Bahrain, dalam rangka menindaklanjuti kunjungan Raja Salman ke DPR.

"Kami juga sedang menyiapkan kunjungan karena ada antusiasme dari Majelis Syuro Saudi Arabia dengan Majelis Syuro Indonesia, terutama Ketua DPR. Nah tentunya pencekalan ini menyebabkan tidak saja ketua DPR tidak bisa melaksanakan tugasnya, tetapi juga mencoreng nama Indonesia khususnya DPR dalam kancah diplomasi internasional," jelasnya.

Alasan lainnya, dia menambahkan, terkait alasan pencekalan agar memudahkan pemeriksaan. Fahri menilai Novanto selama ini adalah orang yang paling kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

"Kemudian, perlu dicatat juga adalah bahwa pencegahan terhadap Ketua DPR yang berstatus sebagai saksi dapat mengganggu kerja kelembagaan dan memburuk citra DPR sebagai lembaga negara di mata publik tidak saja di dalam tapi di luar negeri," lanjutnya.

Negara, katanya melanjutkan, harus menjamin hak setiap orang untuk menerima pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang hadir. Apalagi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 64 PU.9/2011 pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.

"Pencegahan keluar negeri terhadap individu yang merdeka, bertentangan dengan pasal 28 e UU 1945 yang menjamin hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi," tandasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya