Berita

Novanto

Hukum

Pencekalan Novanto Diprotes Karena Tak Mempertimbangkan Posisinya Sebagai Ketua DPR

RABU, 12 APRIL 2017 | 03:24 WIB | LAPORAN:

DPR secara resmi akan melayangkan surat protes atas pencekalan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon menggelar konferensi pers terkait pencekalan tersebut di Media Center, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Fahri Hamzah menjelaskan pencekalan tersebut tidak mempertimbangkan bahwa fakta bahwa Setya Novanto saat ini adalah Ketua DPR yang secara kelembagaan memiliki posisi yang penting dalam struktur ketatanegaraan kita sesuai UU MD3. Berdasarkan UU, Ketua DPR juga menjalankan fungsi-fungsi diplomasi yang masif.


"Kita tahu ada banyak forum internasional yang kadang-kadang tidak bisa diwakili anggota atau pimpinan dewan yang lain, seperti akhir bulan ini akan ada pertemuan Mifta, pertemuan antara pimpinan parlemen negara-negara industri yang di dalamnya ada Indonesia, Meksiko, Australia, dan lain-lain. Itu biasanya dihadiri pimpinan dewan. dengan status cekal ini, maka Pak Novanto tidak bisa pergi," ucapnya.

Pihaknya juga sedang menindaklanjuti undangan dari beberapa parlemen dari negara-negara Arab, khususnya Saudi Arabia dan Bahrain, dalam rangka menindaklanjuti kunjungan Raja Salman ke DPR.

"Kami juga sedang menyiapkan kunjungan karena ada antusiasme dari Majelis Syuro Saudi Arabia dengan Majelis Syuro Indonesia, terutama Ketua DPR. Nah tentunya pencekalan ini menyebabkan tidak saja ketua DPR tidak bisa melaksanakan tugasnya, tetapi juga mencoreng nama Indonesia khususnya DPR dalam kancah diplomasi internasional," jelasnya.

Alasan lainnya, dia menambahkan, terkait alasan pencekalan agar memudahkan pemeriksaan. Fahri menilai Novanto selama ini adalah orang yang paling kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

"Kemudian, perlu dicatat juga adalah bahwa pencegahan terhadap Ketua DPR yang berstatus sebagai saksi dapat mengganggu kerja kelembagaan dan memburuk citra DPR sebagai lembaga negara di mata publik tidak saja di dalam tapi di luar negeri," lanjutnya.

Negara, katanya melanjutkan, harus menjamin hak setiap orang untuk menerima pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang hadir. Apalagi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 64 PU.9/2011 pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.

"Pencegahan keluar negeri terhadap individu yang merdeka, bertentangan dengan pasal 28 e UU 1945 yang menjamin hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi," tandasnya. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya