Berita

Novanto

Hukum

Pencekalan Novanto Diprotes Karena Tak Mempertimbangkan Posisinya Sebagai Ketua DPR

RABU, 12 APRIL 2017 | 03:24 WIB | LAPORAN:

DPR secara resmi akan melayangkan surat protes atas pencekalan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon menggelar konferensi pers terkait pencekalan tersebut di Media Center, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Fahri Hamzah menjelaskan pencekalan tersebut tidak mempertimbangkan bahwa fakta bahwa Setya Novanto saat ini adalah Ketua DPR yang secara kelembagaan memiliki posisi yang penting dalam struktur ketatanegaraan kita sesuai UU MD3. Berdasarkan UU, Ketua DPR juga menjalankan fungsi-fungsi diplomasi yang masif.


"Kita tahu ada banyak forum internasional yang kadang-kadang tidak bisa diwakili anggota atau pimpinan dewan yang lain, seperti akhir bulan ini akan ada pertemuan Mifta, pertemuan antara pimpinan parlemen negara-negara industri yang di dalamnya ada Indonesia, Meksiko, Australia, dan lain-lain. Itu biasanya dihadiri pimpinan dewan. dengan status cekal ini, maka Pak Novanto tidak bisa pergi," ucapnya.

Pihaknya juga sedang menindaklanjuti undangan dari beberapa parlemen dari negara-negara Arab, khususnya Saudi Arabia dan Bahrain, dalam rangka menindaklanjuti kunjungan Raja Salman ke DPR.

"Kami juga sedang menyiapkan kunjungan karena ada antusiasme dari Majelis Syuro Saudi Arabia dengan Majelis Syuro Indonesia, terutama Ketua DPR. Nah tentunya pencekalan ini menyebabkan tidak saja ketua DPR tidak bisa melaksanakan tugasnya, tetapi juga mencoreng nama Indonesia khususnya DPR dalam kancah diplomasi internasional," jelasnya.

Alasan lainnya, dia menambahkan, terkait alasan pencekalan agar memudahkan pemeriksaan. Fahri menilai Novanto selama ini adalah orang yang paling kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

"Kemudian, perlu dicatat juga adalah bahwa pencegahan terhadap Ketua DPR yang berstatus sebagai saksi dapat mengganggu kerja kelembagaan dan memburuk citra DPR sebagai lembaga negara di mata publik tidak saja di dalam tapi di luar negeri," lanjutnya.

Negara, katanya melanjutkan, harus menjamin hak setiap orang untuk menerima pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang hadir. Apalagi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 64 PU.9/2011 pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.

"Pencegahan keluar negeri terhadap individu yang merdeka, bertentangan dengan pasal 28 e UU 1945 yang menjamin hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi," tandasnya. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya