Berita

Yaqut Cholil Qoumas/net

Politik

GP Ansor Kritik Gugatan Koalisi Masyarakat Yang Lemahkan Pemerintah

SELASA, 11 APRIL 2017 | 20:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengecam gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam atas PP 1/2017 serta Permen ESDM 5 dan 6 tahun 2017.

Menurut GP Ansor, gugatan uji materi yang dilemparkan ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 30 Maret 2017 itu dapat melemahkan Pemerintah. Sebab, PP dan Permen ESDM tersebut merupakan dasar perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK) dalam renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, menilai, PP 1/2017 dan Permen ESDM 5 dan 6 tahun 2017 sebagai turunannya mengatur perubahan KK menjadi IUPK, pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen.


"Kalau gugatan itu sampai dikabulkan, pemerintah akan dirugikan karena Freeport menjadi untouchable, adigang adigung adiguno, dan pemerintah tidak punya kekuatan untuk mengatur mereka sesuai UU 4/2009," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Yaqut menjelaskan, dalam PP 1/2017 sangat jelas ketegasan pemerintah terkait pengelolaan minerba yang memberikan manfaat atau keuntungan yang lebih besar bagi negara. Di antaranya, peningkatan penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, iklim investasi yang kondusif, dan divestasi saham hingga mencapai 51 persen.

"Semua poin itu sudah sesuai dengan UU 4/2009 dan merupakan amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa  bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegas anggota Komisi VI DPR itu.

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mengajukan gugatan atas PP 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ke MA.

Selain PP gugatan uji materi atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian juga didaftarkan.

Sementara itu, perkembangan proses perubahan KK menjadi IUPK antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia telah menemukan titik temu. Pihak Freeport sepakat menerima IUPK, meski demikian pihak Freeport meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam bulan sejak Februari menjadi delapan bulan.

Kementerian ESDM menyepakati permintaan tersebut dan terhitung bulan April maka tersisa enam bulan lagi. Enam bulan tersebut merupakan sisa perundingan jangka panjang meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51persen. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ribuan Lender Masih Terombang-ambing di Tengah Proses Hukum DSI

Senin, 26 Januari 2026 | 07:57

Gubernur Minnesota Tantang Trump Usai Agen Imigrasi Tembak Mati Perawat ICU

Senin, 26 Januari 2026 | 07:38

Barack Obama Kecam Penembakan Alex Pretti di Minneapolis

Senin, 26 Januari 2026 | 07:21

Gempur Transaksi Judol, OJK Wajibkan Bank Gunakan Teknologi Pelacakan Dini

Senin, 26 Januari 2026 | 07:06

Hasil Survei Mulai Dukung Roy Suryo Cs

Senin, 26 Januari 2026 | 06:50

Rahasia Ribosom

Senin, 26 Januari 2026 | 06:18

Dua Warga Hilang saat Longsor di Pemalang

Senin, 26 Januari 2026 | 06:02

Ahmad Khozinudin Tutup Pintu Damai dengan Jokowi

Senin, 26 Januari 2026 | 05:40

Banjir di Pulau Jawa Bukan cuma Dipicu Curah Hujan Ekstrem

Senin, 26 Januari 2026 | 05:10

Akhirnya RI Bisa Satu Meja dengan Israel dalam BoP for Gaza

Senin, 26 Januari 2026 | 05:05

Selengkapnya