Berita

Yaqut Cholil Qoumas/net

Politik

GP Ansor Kritik Gugatan Koalisi Masyarakat Yang Lemahkan Pemerintah

SELASA, 11 APRIL 2017 | 20:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengecam gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam atas PP 1/2017 serta Permen ESDM 5 dan 6 tahun 2017.

Menurut GP Ansor, gugatan uji materi yang dilemparkan ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 30 Maret 2017 itu dapat melemahkan Pemerintah. Sebab, PP dan Permen ESDM tersebut merupakan dasar perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK) dalam renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, menilai, PP 1/2017 dan Permen ESDM 5 dan 6 tahun 2017 sebagai turunannya mengatur perubahan KK menjadi IUPK, pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen.


"Kalau gugatan itu sampai dikabulkan, pemerintah akan dirugikan karena Freeport menjadi untouchable, adigang adigung adiguno, dan pemerintah tidak punya kekuatan untuk mengatur mereka sesuai UU 4/2009," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Yaqut menjelaskan, dalam PP 1/2017 sangat jelas ketegasan pemerintah terkait pengelolaan minerba yang memberikan manfaat atau keuntungan yang lebih besar bagi negara. Di antaranya, peningkatan penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, iklim investasi yang kondusif, dan divestasi saham hingga mencapai 51 persen.

"Semua poin itu sudah sesuai dengan UU 4/2009 dan merupakan amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa  bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegas anggota Komisi VI DPR itu.

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mengajukan gugatan atas PP 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ke MA.

Selain PP gugatan uji materi atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian juga didaftarkan.

Sementara itu, perkembangan proses perubahan KK menjadi IUPK antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia telah menemukan titik temu. Pihak Freeport sepakat menerima IUPK, meski demikian pihak Freeport meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam bulan sejak Februari menjadi delapan bulan.

Kementerian ESDM menyepakati permintaan tersebut dan terhitung bulan April maka tersisa enam bulan lagi. Enam bulan tersebut merupakan sisa perundingan jangka panjang meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51persen. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya