Berita

Hukum

Peradilan Kasus Ahok Peradilan Sesat?

SELASA, 11 APRIL 2017 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Sulit untuk mengatakan penundaan persidangan Basuki Purnama (Ahok) dalam kasus penisataan agama bukanlah hasil konspirasi para penegak hukum.

Berawal dari surat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, yang meminta PN Jakarta Utara menunda sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok hingga setelah pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Surat permintaan tertanggal 4 April 2017 itu "dikabulkan" hari ini setelah Jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Majelis Hakim pun menunda pembacaan tuntutan terhadap Ahok menjadi tanggal 20 April, sehari setelah hari pencoblosan Pilkada Jakarta.


Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis ProDem, Satyo Purwanto, menyebut surat permintaan dari Kapolda, walau beralasan demi antisipasi gangguan keamanan jelang Pilkada DKI Jakarta 2017, patut diduga sebagai bentuk intervensi kepolisian ke lembaga peradilan.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan, Kapolri Tito Karnavian wajib memberikan teguran bahkan sanksi. Propam Polri mesti memeriksa Kapolda Metro Jaya mengenai penerbitan surat permintaan itu. Kapolda Metro Jaya bisa dikatakan terlibat dalam  politik praktis dan bisa dianggap mengacaukan sistem peradilan," kata Satyo.

Tindakan Kapolda itu juga berisiko merusak citra Polri sebagai institusi profesional, mengingat Ahok adalah Cagub yang diusung partai penguasa dan surat itu dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum.

"Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan Lembaga Peradilan dapat segera memanggil pimpinan Polri, Jaksa Agung, Menkumham, Ketua MA, JPU, Majelis Hakim dan Ketua PN Jakarta guna dimintakan klarifikasi," kata Satyo.

Penundaan sidang dengan alasan JPU tidak siap membacakan draf tuntutan hampir tidak pernah terjadi sebelumnya.

"Peradilan ini bisa dikategorikan 'Peradilan Sesat', sangat melukai rasa keadilan dan mencoreng sistem peradilan di Indonesia," ucapnya. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya