Berita

Hukum

Peradilan Kasus Ahok Peradilan Sesat?

SELASA, 11 APRIL 2017 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Sulit untuk mengatakan penundaan persidangan Basuki Purnama (Ahok) dalam kasus penisataan agama bukanlah hasil konspirasi para penegak hukum.

Berawal dari surat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, yang meminta PN Jakarta Utara menunda sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok hingga setelah pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Surat permintaan tertanggal 4 April 2017 itu "dikabulkan" hari ini setelah Jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Majelis Hakim pun menunda pembacaan tuntutan terhadap Ahok menjadi tanggal 20 April, sehari setelah hari pencoblosan Pilkada Jakarta.


Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis ProDem, Satyo Purwanto, menyebut surat permintaan dari Kapolda, walau beralasan demi antisipasi gangguan keamanan jelang Pilkada DKI Jakarta 2017, patut diduga sebagai bentuk intervensi kepolisian ke lembaga peradilan.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan, Kapolri Tito Karnavian wajib memberikan teguran bahkan sanksi. Propam Polri mesti memeriksa Kapolda Metro Jaya mengenai penerbitan surat permintaan itu. Kapolda Metro Jaya bisa dikatakan terlibat dalam  politik praktis dan bisa dianggap mengacaukan sistem peradilan," kata Satyo.

Tindakan Kapolda itu juga berisiko merusak citra Polri sebagai institusi profesional, mengingat Ahok adalah Cagub yang diusung partai penguasa dan surat itu dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum.

"Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan Lembaga Peradilan dapat segera memanggil pimpinan Polri, Jaksa Agung, Menkumham, Ketua MA, JPU, Majelis Hakim dan Ketua PN Jakarta guna dimintakan klarifikasi," kata Satyo.

Penundaan sidang dengan alasan JPU tidak siap membacakan draf tuntutan hampir tidak pernah terjadi sebelumnya.

"Peradilan ini bisa dikategorikan 'Peradilan Sesat', sangat melukai rasa keadilan dan mencoreng sistem peradilan di Indonesia," ucapnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya