Berita

Hukum

Peradilan Kasus Ahok Peradilan Sesat?

SELASA, 11 APRIL 2017 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Sulit untuk mengatakan penundaan persidangan Basuki Purnama (Ahok) dalam kasus penisataan agama bukanlah hasil konspirasi para penegak hukum.

Berawal dari surat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, yang meminta PN Jakarta Utara menunda sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok hingga setelah pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Surat permintaan tertanggal 4 April 2017 itu "dikabulkan" hari ini setelah Jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Majelis Hakim pun menunda pembacaan tuntutan terhadap Ahok menjadi tanggal 20 April, sehari setelah hari pencoblosan Pilkada Jakarta.


Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis ProDem, Satyo Purwanto, menyebut surat permintaan dari Kapolda, walau beralasan demi antisipasi gangguan keamanan jelang Pilkada DKI Jakarta 2017, patut diduga sebagai bentuk intervensi kepolisian ke lembaga peradilan.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan, Kapolri Tito Karnavian wajib memberikan teguran bahkan sanksi. Propam Polri mesti memeriksa Kapolda Metro Jaya mengenai penerbitan surat permintaan itu. Kapolda Metro Jaya bisa dikatakan terlibat dalam  politik praktis dan bisa dianggap mengacaukan sistem peradilan," kata Satyo.

Tindakan Kapolda itu juga berisiko merusak citra Polri sebagai institusi profesional, mengingat Ahok adalah Cagub yang diusung partai penguasa dan surat itu dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum.

"Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan Lembaga Peradilan dapat segera memanggil pimpinan Polri, Jaksa Agung, Menkumham, Ketua MA, JPU, Majelis Hakim dan Ketua PN Jakarta guna dimintakan klarifikasi," kata Satyo.

Penundaan sidang dengan alasan JPU tidak siap membacakan draf tuntutan hampir tidak pernah terjadi sebelumnya.

"Peradilan ini bisa dikategorikan 'Peradilan Sesat', sangat melukai rasa keadilan dan mencoreng sistem peradilan di Indonesia," ucapnya. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya