Berita

Ahok/Net

Hukum

Penundaan Sidang Ahok Sesuai Dengan Saran Kapolda

SELASA, 11 APRIL 2017 | 09:53 WIB | LAPORAN:

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyampaikan permohonan maafnya kepada Majelis Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang lanjutan perkara penodaan agama di Auditorium D Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Khususnya terkait agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, kami sudah berusaha sedemikian rupa. Namun, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar Ali.


Dwiarso pun lantas mempertanyakan ketidaksiapan JPU membacakan surat tuntutan. Kepada hakim, pihak JPU beralasan, tim belum selesai menyusun tuntutan atas perkara tersebut.

"Sampai tadi malam (surat tuntutan) belum selesai," terang Ali.

Hakim pun mengetuk palu tanda ditundanya sidang ke-18 tersebut. Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahok akan dilanjutkan tanggal 20 April mendatang.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan melayangkan surat ke Dwiarso untuk menunda sidang agenda tuntutan terdakwa Ahok. Iriawan menyarankan agar sidang agenda tuntutan digelar usai pemungutan suara Pilkada DKI putaran dua, 19 April 2017. Alasannya, untuk menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap kondusif.

Namun, surat tersebut tidak direspon Dwiarso dan sidang tetap digelar hari ini. Meski demikian, sidang akhirnya tetap ditunda karena JPU belum siap dengan surat tuntutannya.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya