Berita

Ahok/Net

Hukum

Penundaan Sidang Ahok Sesuai Dengan Saran Kapolda

SELASA, 11 APRIL 2017 | 09:53 WIB | LAPORAN:

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyampaikan permohonan maafnya kepada Majelis Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang lanjutan perkara penodaan agama di Auditorium D Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Khususnya terkait agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, kami sudah berusaha sedemikian rupa. Namun, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar Ali.


Dwiarso pun lantas mempertanyakan ketidaksiapan JPU membacakan surat tuntutan. Kepada hakim, pihak JPU beralasan, tim belum selesai menyusun tuntutan atas perkara tersebut.

"Sampai tadi malam (surat tuntutan) belum selesai," terang Ali.

Hakim pun mengetuk palu tanda ditundanya sidang ke-18 tersebut. Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahok akan dilanjutkan tanggal 20 April mendatang.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan melayangkan surat ke Dwiarso untuk menunda sidang agenda tuntutan terdakwa Ahok. Iriawan menyarankan agar sidang agenda tuntutan digelar usai pemungutan suara Pilkada DKI putaran dua, 19 April 2017. Alasannya, untuk menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap kondusif.

Namun, surat tersebut tidak direspon Dwiarso dan sidang tetap digelar hari ini. Meski demikian, sidang akhirnya tetap ditunda karena JPU belum siap dengan surat tuntutannya.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya