Berita

Hukum

Surat Kapolda Metro Tak Direspons, Sidang Tuntutan Ahok Tetap Digelar Hari Ini

SELASA, 11 APRIL 2017 | 05:55 WIB | LAPORAN:

Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) belum menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait permohonan penundaan sidang agenda tuntutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sehingga, sesuai keputusan Majelis Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto di sidang sebelumnya, agenda tuntutan tetap digelar hari ini, Selasa 11 April 2017, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Ya (belum ada balasan surat dari PN Jakut). Nanti kita akan tunggu saja," ungkap Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin (10/4).


Meski demikian, menurut Argo, aparat kepolisian tetap siap menjaga jalannya keamanan sidang tersebut. Terkait jumlah personel yang disiagakan, pihak PMJ akan menyeduaikan kondisi massa yang hadir.

"Kita situasional apakah nanti massa akan bertambah atau tidak. Yang penting kepolisian siap melakukan pengamanan," tegas Argo.

Pihaknya juga telah memetakan massa aksi yang akan hadir dalam sidang pembacaan tuntutan kepada Ahok nanti. Petugas tetap diminta siaga untuk melakukan pengamanan adanya unjuk rasa serupa yang akan dilakukan massa aksi, seperti sidang-sidang sebelumnya.

"Agenda sidang Pak Ahok sudah terjadwalkan. Pengamanan kita sudah persiapkan. Kami akan cari komunikasi bahwa pengamanan berjalan dengan kondusif," terang Argo.

Sebelumnya, beredar surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan kepada Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto. Dalam surat yang dilayangkan 4 April 2017 itu, Iriawan menyarankan agar sidang agenda tuntutan ditunda setelah pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, 19 April 2017. Alasannya, sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan tetap kondusif.

Selain itu, Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu menuliskan pemberitahuan jika pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di kepolisian juga ditunda.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya