Berita

Hukum

Surat Kapolda Metro Tak Direspons, Sidang Tuntutan Ahok Tetap Digelar Hari Ini

SELASA, 11 APRIL 2017 | 05:55 WIB | LAPORAN:

Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) belum menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait permohonan penundaan sidang agenda tuntutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sehingga, sesuai keputusan Majelis Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto di sidang sebelumnya, agenda tuntutan tetap digelar hari ini, Selasa 11 April 2017, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Ya (belum ada balasan surat dari PN Jakut). Nanti kita akan tunggu saja," ungkap Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin (10/4).


Meski demikian, menurut Argo, aparat kepolisian tetap siap menjaga jalannya keamanan sidang tersebut. Terkait jumlah personel yang disiagakan, pihak PMJ akan menyeduaikan kondisi massa yang hadir.

"Kita situasional apakah nanti massa akan bertambah atau tidak. Yang penting kepolisian siap melakukan pengamanan," tegas Argo.

Pihaknya juga telah memetakan massa aksi yang akan hadir dalam sidang pembacaan tuntutan kepada Ahok nanti. Petugas tetap diminta siaga untuk melakukan pengamanan adanya unjuk rasa serupa yang akan dilakukan massa aksi, seperti sidang-sidang sebelumnya.

"Agenda sidang Pak Ahok sudah terjadwalkan. Pengamanan kita sudah persiapkan. Kami akan cari komunikasi bahwa pengamanan berjalan dengan kondusif," terang Argo.

Sebelumnya, beredar surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan kepada Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto. Dalam surat yang dilayangkan 4 April 2017 itu, Iriawan menyarankan agar sidang agenda tuntutan ditunda setelah pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, 19 April 2017. Alasannya, sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan tetap kondusif.

Selain itu, Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu menuliskan pemberitahuan jika pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di kepolisian juga ditunda.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya