Berita

Hukum

Surat Kapolda Metro Tak Direspons, Sidang Tuntutan Ahok Tetap Digelar Hari Ini

SELASA, 11 APRIL 2017 | 05:55 WIB | LAPORAN:

Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) belum menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait permohonan penundaan sidang agenda tuntutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sehingga, sesuai keputusan Majelis Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto di sidang sebelumnya, agenda tuntutan tetap digelar hari ini, Selasa 11 April 2017, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Ya (belum ada balasan surat dari PN Jakut). Nanti kita akan tunggu saja," ungkap Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin (10/4).


Meski demikian, menurut Argo, aparat kepolisian tetap siap menjaga jalannya keamanan sidang tersebut. Terkait jumlah personel yang disiagakan, pihak PMJ akan menyeduaikan kondisi massa yang hadir.

"Kita situasional apakah nanti massa akan bertambah atau tidak. Yang penting kepolisian siap melakukan pengamanan," tegas Argo.

Pihaknya juga telah memetakan massa aksi yang akan hadir dalam sidang pembacaan tuntutan kepada Ahok nanti. Petugas tetap diminta siaga untuk melakukan pengamanan adanya unjuk rasa serupa yang akan dilakukan massa aksi, seperti sidang-sidang sebelumnya.

"Agenda sidang Pak Ahok sudah terjadwalkan. Pengamanan kita sudah persiapkan. Kami akan cari komunikasi bahwa pengamanan berjalan dengan kondusif," terang Argo.

Sebelumnya, beredar surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan kepada Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto. Dalam surat yang dilayangkan 4 April 2017 itu, Iriawan menyarankan agar sidang agenda tuntutan ditunda setelah pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, 19 April 2017. Alasannya, sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan tetap kondusif.

Selain itu, Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu menuliskan pemberitahuan jika pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di kepolisian juga ditunda.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya