Berita

Bisnis

Pekerja Akan Terus Tolak Perpanjangan Kontrak JICT

SENIN, 10 APRIL 2017 | 22:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Serikat Pekarja Jakarta International Container Terminal (JICT) berjanji akan terus melakukan penolakan terhadap perpanjangan kontrak JICT karena dianggap melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara.

"Banyak hal yang menjadi dasar penolakan perpanjangan kontrak, termasuk penjaminan JICT untuk membayar hutang global bond yang diterbitkan serampangan oleh Pelindo II. Jika perpanjangan JICT menabrak aturan, merugikan negara dan parahnya, malah mereduksi hak pekerja yang notabene sudah membangun sehingga perusahaan ini besar, untuk apa?" kata Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan Hakim, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (10/4).

Pekerja JICT, sebut Nova, sangat menyesalkan perusahaan tetap melakukan pembayaran biaya sewa atau rental fee, sementara perpanjangan kontrak JICT belum sah. Hal ini patut diduga merupakan pelanggaran hukum.


"Sepertinya belum ada niat baik dari pemegang saham untuk mencari solusi bersama atas permasalahan yang terjadi, agar JICT dan Pelindo II tidak terjerumus terlalu dalam. Sebaiknya konflik antara pekerja dan direksi segera diselesaikan. Jangan sampai ada kesan sengaja dipelihara," katanya.

Dijelaskan Nova, pihaknya sudah melakukan aksi sebagai bentuk protes politisasi direksi pada Kamis (6/4) dan Minggu (9/4). Aksi serupa, katanya, akan terus dilakukan.

Dijelaskan dia, pekerja JICT telah berhasil memberikan pelayanan terbaik saat melayani kapal terbesar yang pernah sandar di pelabuhan Tanjung Priok, CMA CGM Titus. Komitmen ini menunjukan kinerja pelabuhan JICT sangat baik.

Hal ini sekaligus membuktikan pekerja JICT selalu siap memberikan pelayanan prima untuk pelanggan. Semua elemen di JICT bekerja keras agar Kapal terbesar ini cepat selesai. Walau Direksi malah asik mempolitisasi pekerjanya.

"JICT ini perusahaan sangat sehat dan untung, tapi dibuat seolah-olah sakit. Sehingga pekerjanya yang difitnah dan dihajar," katanya.

Berdasarkan data, Kapal CMA CGM Titus merupakan yang terbesar sandar di Priok dan sengaja memilih JICT sebagai pilihan singgah. Kapal dengan kapasitas 8.459 TEUs dan panjang 334 meter, berhasil dilayani dengan kinerja 29,13 Mph (move per hour).

"Dengan dukungan produktivitas, peralatan, SDM dan sistem yang handal, JICT siap melayani kapal-kapal besar yang singgah di Priok," pungkasnya.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya