Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penanganan Korupsi Bansos Kalbar Masih Menyisakan Persoalan

SENIN, 10 APRIL 2017 | 22:15 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penanganan kasus korupsi Dana Bansos Kalimantan Barat dengan terdakwa anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfadhli tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Begitu dikatakan Koordinator Pusat Koalisi Nasional Tangkap Koruptor (Kontak), Ismet Iskandarsyah dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (10/4).

Bukan tanpa sebab, menurut dia, persidangan terdakwa Zulfadhli terkesan tertutup. Selain itu,tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 Tahun 6 Bulan, juga menimbulkan banyak pertanyaan dan kekecewaan dari masyarakat.


"Kami hanya ingin Indonesia bersih dari korupsi dapat terwujud meskipun sangat susah sekali hal itu terwujud," jelasnya.

Ismet menjelaskan, diperlukan komitmen yang tinggi dari para penegak hukum serta kerja sama yang solid dengan masyarakat untuk mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi.

"Tuntutan JPU itu tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menganggap kejahatan korupsi adalah kejahatan yang luar biasa," jelasnya.

"Tuntutan juga jauh dari dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa yakni Point Kesatu Primair: pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”

Dia menambahkan, Kontak juga telah mengirimkan surat ke beberapa institusi penegak hukum untuk menjelaskan perkembangan tidak ditahannya Zulfadhli.

"Selanjutnya kami juga meminta kepada instansi penegak hukum untuk mengkoreksi tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman terdakwa Zulfadhli hanya 1 Tahun 6 Bulan," jelasnya. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya