Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penanganan Korupsi Bansos Kalbar Masih Menyisakan Persoalan

SENIN, 10 APRIL 2017 | 22:15 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penanganan kasus korupsi Dana Bansos Kalimantan Barat dengan terdakwa anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfadhli tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Begitu dikatakan Koordinator Pusat Koalisi Nasional Tangkap Koruptor (Kontak), Ismet Iskandarsyah dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (10/4).

Bukan tanpa sebab, menurut dia, persidangan terdakwa Zulfadhli terkesan tertutup. Selain itu,tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 Tahun 6 Bulan, juga menimbulkan banyak pertanyaan dan kekecewaan dari masyarakat.


"Kami hanya ingin Indonesia bersih dari korupsi dapat terwujud meskipun sangat susah sekali hal itu terwujud," jelasnya.

Ismet menjelaskan, diperlukan komitmen yang tinggi dari para penegak hukum serta kerja sama yang solid dengan masyarakat untuk mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi.

"Tuntutan JPU itu tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menganggap kejahatan korupsi adalah kejahatan yang luar biasa," jelasnya.

"Tuntutan juga jauh dari dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa yakni Point Kesatu Primair: pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”

Dia menambahkan, Kontak juga telah mengirimkan surat ke beberapa institusi penegak hukum untuk menjelaskan perkembangan tidak ditahannya Zulfadhli.

"Selanjutnya kami juga meminta kepada instansi penegak hukum untuk mengkoreksi tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman terdakwa Zulfadhli hanya 1 Tahun 6 Bulan," jelasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya