Berita

Hukum

KPK Cegah Istri Siri Andi Narogong, Bukan Novanto

SENIN, 10 APRIL 2017 | 20:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah melempar dua nama saksi untuk dicegah ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka adalah Inayah dan pihak swasta bernama Raden Gede. Inayah adalah istri siri dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong,

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, dua orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan E-KTP untuk tersangka Andi Narogong.


"KPK sudah mengirimkan dua permintaan pencegahan untuk dua orang saksi terhitung untuk sejak 6 April 2017, selama enam bulan ke depan, yaitu Inayah dan Raden Gede. Dua orang ini adalah pihak swasta," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Febri menambahkan, salah satu saksi tersebut merupakan pemilik rumah yang digeledah KPK pada Jumat (31/3). Dalam pengeledahan itu, KPK menyita buku tabungan Andi dan dua unit mobil mewah. Belakangan diketahui rumah di jalan Tebet Timur Raya itu milik Inayah.

"Pencegahan dilakukan sebagai tindaklanjut dari penggeledahan yang kami lakukan minggu lalu di dua rumah di Tebet, Jakarta Selatan," tutup Febri.

Keterangan dari jubir KPK ini membantah kabar beredar sejak tadi pagi yang menyebut Ketua DPR RI, Setya Novanto, dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.

Nama Novanto menjadi bulan-bulanan setelah jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, Novanto disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama dengan kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan E-KTP sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan itu juga tercatat, Novanto ikut kebagian uang dari proyek pengadaan E-KTP sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 547.200 miliar. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya