Berita

Net

Hukum

Kuasa Hukum Choel Tuding Wafid Muharam Pemain Hambalang Sebenarnya

SENIN, 10 APRIL 2017 | 19:00 WIB | LAPORAN:

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel mengaku penerimana uang Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari proyek Hambalang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun demikian, pihak Choel meminta lembaga anti rasuah bekerja lebih profesional dengan menjerat mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam sebagai tersangka.

"Wafid Muharam yang merupakan sesmen yang belum ditersangkakan KPK hingga sekarang. Dia adalah pemain sentral yang sebenarnya," kata Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Choel usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Menurutnya, tidak ada yang baru dari perkara Hambalang yang membelit Choel. Semua fakta-fakta persidangan telah terungkap dari perkara-perkara sebelumnya, termasuk yang menjerat kakak kandung Choel, mantan Menpora Andi Mallarangeng.


Dengan demikian, sudah jelas siapa pihak-pihak yang hingga kini belum ditersangkakan KPK dan masih melenggang bebas. Luhut enggan menyebut siapa saja pihak-pihak itu kendati Choel meminta status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang berarti harus mengungkap pihak lain.

"Semuanya sudah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jadi tidak ada hal yang baru juga," beber Luhut.

Luhut juga menyinggung status justice collaborator Wafid Muharam dalam perkara korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan, sekolah olah raga nasional (P3SON) Hambalang tidak tepat. Sebab, Wafid merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara lebih dari Rp 400 miliar itu.

"Iya betul dia (Wafid) memang justice collaborator, maka dapat keringanan. Tetapi yang perlu diingat justice collaborator tidak bisa diberikan kepada pelaku utama. Dia itu pelaku utama," jelasnya.

Choel sendiri dituduh memanfaatkan posisi Andi Mallarangeng sebagai menteri untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Dan memperkaya diri sendiri juga orang lain dari proyek tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Kepada majelis hakim, Choel mengaku khilaf dan menyatakan siap menanggung segala konsekuensi atas perbuatannya. [wah] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya