Berita

Net

Hukum

Kuasa Hukum Choel Tuding Wafid Muharam Pemain Hambalang Sebenarnya

SENIN, 10 APRIL 2017 | 19:00 WIB | LAPORAN:

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel mengaku penerimana uang Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari proyek Hambalang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun demikian, pihak Choel meminta lembaga anti rasuah bekerja lebih profesional dengan menjerat mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam sebagai tersangka.

"Wafid Muharam yang merupakan sesmen yang belum ditersangkakan KPK hingga sekarang. Dia adalah pemain sentral yang sebenarnya," kata Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Choel usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Menurutnya, tidak ada yang baru dari perkara Hambalang yang membelit Choel. Semua fakta-fakta persidangan telah terungkap dari perkara-perkara sebelumnya, termasuk yang menjerat kakak kandung Choel, mantan Menpora Andi Mallarangeng.


Dengan demikian, sudah jelas siapa pihak-pihak yang hingga kini belum ditersangkakan KPK dan masih melenggang bebas. Luhut enggan menyebut siapa saja pihak-pihak itu kendati Choel meminta status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang berarti harus mengungkap pihak lain.

"Semuanya sudah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jadi tidak ada hal yang baru juga," beber Luhut.

Luhut juga menyinggung status justice collaborator Wafid Muharam dalam perkara korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan, sekolah olah raga nasional (P3SON) Hambalang tidak tepat. Sebab, Wafid merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara lebih dari Rp 400 miliar itu.

"Iya betul dia (Wafid) memang justice collaborator, maka dapat keringanan. Tetapi yang perlu diingat justice collaborator tidak bisa diberikan kepada pelaku utama. Dia itu pelaku utama," jelasnya.

Choel sendiri dituduh memanfaatkan posisi Andi Mallarangeng sebagai menteri untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Dan memperkaya diri sendiri juga orang lain dari proyek tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Kepada majelis hakim, Choel mengaku khilaf dan menyatakan siap menanggung segala konsekuensi atas perbuatannya. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya