Berita

Net

Hukum

Kuasa Hukum Choel Tuding Wafid Muharam Pemain Hambalang Sebenarnya

SENIN, 10 APRIL 2017 | 19:00 WIB | LAPORAN:

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel mengaku penerimana uang Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari proyek Hambalang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun demikian, pihak Choel meminta lembaga anti rasuah bekerja lebih profesional dengan menjerat mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam sebagai tersangka.

"Wafid Muharam yang merupakan sesmen yang belum ditersangkakan KPK hingga sekarang. Dia adalah pemain sentral yang sebenarnya," kata Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Choel usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Menurutnya, tidak ada yang baru dari perkara Hambalang yang membelit Choel. Semua fakta-fakta persidangan telah terungkap dari perkara-perkara sebelumnya, termasuk yang menjerat kakak kandung Choel, mantan Menpora Andi Mallarangeng.


Dengan demikian, sudah jelas siapa pihak-pihak yang hingga kini belum ditersangkakan KPK dan masih melenggang bebas. Luhut enggan menyebut siapa saja pihak-pihak itu kendati Choel meminta status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang berarti harus mengungkap pihak lain.

"Semuanya sudah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jadi tidak ada hal yang baru juga," beber Luhut.

Luhut juga menyinggung status justice collaborator Wafid Muharam dalam perkara korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan, sekolah olah raga nasional (P3SON) Hambalang tidak tepat. Sebab, Wafid merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara lebih dari Rp 400 miliar itu.

"Iya betul dia (Wafid) memang justice collaborator, maka dapat keringanan. Tetapi yang perlu diingat justice collaborator tidak bisa diberikan kepada pelaku utama. Dia itu pelaku utama," jelasnya.

Choel sendiri dituduh memanfaatkan posisi Andi Mallarangeng sebagai menteri untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Dan memperkaya diri sendiri juga orang lain dari proyek tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Kepada majelis hakim, Choel mengaku khilaf dan menyatakan siap menanggung segala konsekuensi atas perbuatannya. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya