Berita

Hukum

Olly Dan Anas Kembali Disebut Terima Dana Dari Choel Mallarangeng

SENIN, 10 APRIL 2017 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng didakwa melakukan korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Choel didakwa melakukan korupsi bersama-sama kakaknya yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng; mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar; mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor; Direktur PT Dutasari Cipta Laras, Mahfud Suroso.

Selain itu juga bersama-sama mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, dan Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin, juga Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.


JPU KPK, Ali Fikri, menyatakan, Choel bersama-sama yang lain telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang jasa proyek Hambalang.

"Perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391.000.000," kata JPU Ali membacakan dakwaan Choel di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Menurut jaksa, rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama itu telah memperkaya orang lain serta korporasi. Jaksa kemudian membuka nama-nama yang menerima aliran dana proyek Hambalang.

Nama-nama politikus tenar seperti Anas Urbaningrum dan Olly Dandokambey berulang kali disebut Jaksa turut menerima uang korupsi.

"Sesmenpora Wafid Muharam memperoleh uang sebesar Rp 6 miliar 500 juta, Deddy Kusnidar sebesar Rp 300 juta, Anas Urbaningrum sebesar Rp 2 miliar 2 ratus juta, Mahyudin sebesar Rp 600 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4 miliar 532 juta, Machfud Suroso sebesar Rp 18 miliar 800 juta, Olly Dondokambey sebesar Rp 2 miliar 500 juta, Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar," sebut Jaksa.

Jaksa menyatakan perbuatan Choel bersama-sama itu  melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya