Berita

Hukum

Olly Dan Anas Kembali Disebut Terima Dana Dari Choel Mallarangeng

SENIN, 10 APRIL 2017 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng didakwa melakukan korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Choel didakwa melakukan korupsi bersama-sama kakaknya yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng; mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar; mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor; Direktur PT Dutasari Cipta Laras, Mahfud Suroso.

Selain itu juga bersama-sama mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, dan Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin, juga Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.


JPU KPK, Ali Fikri, menyatakan, Choel bersama-sama yang lain telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang jasa proyek Hambalang.

"Perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391.000.000," kata JPU Ali membacakan dakwaan Choel di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Menurut jaksa, rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama itu telah memperkaya orang lain serta korporasi. Jaksa kemudian membuka nama-nama yang menerima aliran dana proyek Hambalang.

Nama-nama politikus tenar seperti Anas Urbaningrum dan Olly Dandokambey berulang kali disebut Jaksa turut menerima uang korupsi.

"Sesmenpora Wafid Muharam memperoleh uang sebesar Rp 6 miliar 500 juta, Deddy Kusnidar sebesar Rp 300 juta, Anas Urbaningrum sebesar Rp 2 miliar 2 ratus juta, Mahyudin sebesar Rp 600 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4 miliar 532 juta, Machfud Suroso sebesar Rp 18 miliar 800 juta, Olly Dondokambey sebesar Rp 2 miliar 500 juta, Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar," sebut Jaksa.

Jaksa menyatakan perbuatan Choel bersama-sama itu  melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya