Berita

Foto/Net

Hukum

Kooperatif, Berkas Buni Yani Dilimpahkan ke Kejari Depok

SENIN, 10 APRIL 2017 | 14:33 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus Buni Yani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Senin (10/4).

Tersangka dugaan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu juga bersikap kooperatif memenuhi panggilan PMJ yang akan menyerahkan dirinya berikut barang bukti ke pihak Kejari Depok.

"Pak Buni dan kuasa hukum akan senantiasa kooperatif. Kita hari ini memenuhi panggilan PMJ. Isinya pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap dua. Kita belum tahu seperti apa, kita akan mengikuti," kata kuasa hukum tersangka, Aldwin Rahadian kepada wartawan di PMJ.


Buni Yani juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik PMJ. Eks dosen London School Of Public Relation itu dinyatakan sehat dan siap menjalani proses pelimpahan tahap dua hari ini di Kejari Depok.

"Tadi dari hasil pemeriksaan, Pak Buni Yani ini sehat. Hari ini bisa langsung diserahkan ke Kejari Depok," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono.

Seperti diketahui, pengunggah video terkait ucapan Ahok atas kutipan surat Al-Maidah ayat 51 itu ditetapkan tersangka pada 23 November 2016. Tepatnya, setelah Buni diperiksa selama 22 jam, sehari sebelumnya.

Mantan wartawan itu diperkarakan bukan hanya mengunggah video. Melainkan mendeskripsikan tulisan yang diduga provokatif di akun Facebook-nya, 6 Oktober 2016 lalu. Sehingga, tersangka pun dijerat pasal yang berkaitan dengan UU ITE.

Buni Yani sempat mengajukan upaya hukum praperadilan atas status tersangkanya. Namun majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menolak upaya praperadilan tersebut.

Sementara itu, berkas perkara tersangka, juga beberapa kali di pingpong pihak PMJ dan Kejati DKI karena dianggap belum lengkap. Terakhir, pihak Kejati DKI mengembalikan berkas Buni Yani karena locus delicti (TKP) kasusnya terjadi di kediaman tersangka, Depok, Jabar. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya