Berita

Foto/Net

Hukum

Kooperatif, Berkas Buni Yani Dilimpahkan ke Kejari Depok

SENIN, 10 APRIL 2017 | 14:33 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus Buni Yani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Senin (10/4).

Tersangka dugaan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu juga bersikap kooperatif memenuhi panggilan PMJ yang akan menyerahkan dirinya berikut barang bukti ke pihak Kejari Depok.

"Pak Buni dan kuasa hukum akan senantiasa kooperatif. Kita hari ini memenuhi panggilan PMJ. Isinya pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap dua. Kita belum tahu seperti apa, kita akan mengikuti," kata kuasa hukum tersangka, Aldwin Rahadian kepada wartawan di PMJ.


Buni Yani juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik PMJ. Eks dosen London School Of Public Relation itu dinyatakan sehat dan siap menjalani proses pelimpahan tahap dua hari ini di Kejari Depok.

"Tadi dari hasil pemeriksaan, Pak Buni Yani ini sehat. Hari ini bisa langsung diserahkan ke Kejari Depok," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono.

Seperti diketahui, pengunggah video terkait ucapan Ahok atas kutipan surat Al-Maidah ayat 51 itu ditetapkan tersangka pada 23 November 2016. Tepatnya, setelah Buni diperiksa selama 22 jam, sehari sebelumnya.

Mantan wartawan itu diperkarakan bukan hanya mengunggah video. Melainkan mendeskripsikan tulisan yang diduga provokatif di akun Facebook-nya, 6 Oktober 2016 lalu. Sehingga, tersangka pun dijerat pasal yang berkaitan dengan UU ITE.

Buni Yani sempat mengajukan upaya hukum praperadilan atas status tersangkanya. Namun majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menolak upaya praperadilan tersebut.

Sementara itu, berkas perkara tersangka, juga beberapa kali di pingpong pihak PMJ dan Kejati DKI karena dianggap belum lengkap. Terakhir, pihak Kejati DKI mengembalikan berkas Buni Yani karena locus delicti (TKP) kasusnya terjadi di kediaman tersangka, Depok, Jabar. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya