Berita

Choel Mallarangeng/Net

Hukum

Tak Ajukan Eksepsi, Choel Ikhlas Terima Dakwaan JPU

SENIN, 10 APRIL 2017 | 14:25 WIB | LAPORAN:

Terdakwa aliran dana proyek Hambalang, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengakui segala perbuatannya.

Ia pun menegaskan tidak akan melakukan eksepsi atau pembelaan agar persidangannya berjalan cepat.

Hal ini lantaran kasusnya sudah bergulir begitu lama, hampir lima tahun sebelum dilakukan sidang perdana hari ini.


"Saya mengerti sepenuhnya apa yang didakwakan oleh JPU. Jauh sebelum saya ditetapkan tersangka atau dipanggil saksi, saya mengakui telah menerima uang 2 miliar dan 550 ribu dolar AS. Saya sudah mengembalikan uang itu sejak 2013," kata Choel usai persidangan di persidangan Tipikor, Jakarta, Senin, (10/4).

Kendati begitu, Choel bersikukuh bahwa uang yang diterimanya bukanlah dari negara, melainkan milik pihak swasta.

"Saya menyadari betul, sudah saya sampaikan dalam enam kesaksian pada enam terdakwa berbeda. Bahwa hal itu khilaf dan tidak boleh terjadi," ujar Choel.

Ia mengaku khilaf telah menerima aliran dana tersebut dan siap dengan segala konsekuensinya.

"Saya mohon maaf dengan hati yang terdalam. Saya siap menerima konsekuensi kekhilafan saya tersebut. Sejak awal sebelum ditangkap KPK, sudah saya katakan apa yang saya ketahui, saya bersikap koperatif sejak 5,5 tahun yang lalu. Termasuk jadi saksi kakak saya (Andi Alfia Mallarangeng), di mana saya punya pilihan untuk jadi saksi memberatkan," kata Choel lagi.[wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya