Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng baru saja menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Choel didakwa telah bersama-sama dengan kakak kandungnya yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dan Sekretaris Menpora Wafid Muharram juga nama-nama lain telah melakukan kejahatan dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi sehingga merugikan uang negara sebesar Rp 465 miliar 361 juta. Choel melanggar UU 71/1999 pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, ikut mengarahkan pengadaan jasa meliputi pengadaan jasa perencana, pengadaan manajemen konstruksi, untuk memenangkan perusahaan tertentu yang bertentangan dengan Undang-Undang tentang keuangan negara," kata JPU KPK Ali Fikri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).
JPU lalu menguraikan kembali keterlibatan semua terdakwa kasus Hambalang seperti Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahfud Suroso. Choel, menurut JPU berperan sebagai pengendali proyek Hambalang. Hal ini terbukti dari kronologi keterlibatan kakak beradik Andi dan Choel dalam proyek Kemenpora tersebut.
Andi Mallarangeng selaku Menpora memperkenalkan adiknya Choel kepada Sesmenpora Wafid Muharram. Saat itu Andi mengatakan agar Wafid berkoordinasi dengan Choel untuk mengurusi semua proyek Kemenpora.
"Andi Malarangeng selaku Menpora mengenalkan Choel dengan Wafid Muharam untuk mengurusi semua proyek Menpora lewat saudara terdakwa," kata JPU.
Choel juga yang kemudian menyampaikan kepada Wafid Muharam selaku pemegang kuasa anggaran untuk melakukan lelang proyek P3SON Hambalang. Di saat itu juga, JPU menjelaskan terjadi beberapa kali pertemuan antara Wafid Muharam, Choel dan Adhi Karya selaku kontraktor Hambalang. Choel sempat meminta uang operasional yang diperuntukkan untuk kakaknya.
"Terdakwa sempat meminta bantuan operasional untuk Andi Alfian Mallarangeng kepada Wafid Muharam dengan mengatakan bahwa, sudah setahun lebih jadi Menpora tapi tidak mendapat apa-apa. Choel kemudian meminta dana 18 persen dari proyek P3SON untuk Andi Mallarangeng. Wafid Muharam kemudian menyanggupi dana tersebut yang diperoleh dari PT Adhi Karya," beber JPU.
Realiasasi fee ini kemudian diberikan PT Adhi Karya lewat Mahfud Suroso. Choel lantas memutuskan proyek ini bisa dilelang, dengan alasan sudah dapat persetujuan Menpora.
Terungkap juga, Choel selalu terlibat di dalam pertemuan-pertemuan membahas proyek Hambalang dengan komisi X DPR, termasuk di dalam pertemuan anggota DPR dari Fraksi Demokrat di ruang kerja Menpora. JPU berulang kali membacakan besaran uang proyek yang diterima oleh nama-nama yang kini sudah menjadi terpidana seperti Anas Urbaningrum, Nazarudin, Angelina Sondakh, Wafid Muharam dan lain-lain.
[wid]