Berita

Refly Harun/Net

Hukum

Divonis Bebas, Bupati Rokan Hulu Harus Diaktifkan Kembali

SENIN, 10 APRIL 2017 | 13:16 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekan Baru 23 Februari lalu telah memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Riau nonaktif, Suparman.

Namun faktanya, hingga kini Suparman tak kunjung kembali diaktifkan sebagai bupati Rokan Hulu.

Ahli hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa seharusnya Suparman sudah bisa diaktifkan kembali, dengan merujuk pada Pasal 84 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Dalam pasal 84 itu disebutkan, jika kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, setelah melalui  proses  peradilan  ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan  putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan.

Di pasal tersebut juga disebutkan, presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau  wakil gubernur yang bersangkutan, dan menteri mengaktifkan kembali bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil wali kota yang bersangkutan.

"Suparman itu dinonaktifkan karena merujuk pasal 83. Dimana dia saat itu tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84 ayat 1, untuk mengaktifkannya kembali," jelas Refly di Jakarta (Senin, 10/4).

Jaksa KPK melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Tipikor itu. Refly menjelaskan, terlepas jika nanti MA memutus Suparman bersalah, sesuai UU, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkewajiban kembali mengaktifkan Suparman.

"Sekarang ini, seharusnya diaktifkan dulu. Jika kemudian dari putusan putusan MA memang menghukum yang bersangkutan, itu kan bisa diberhentikan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 tersebut," urai Refly.

Dijelaskannya dalam azas hukum itu ada istilahnya res judicata pro veritate habetur. Yang artinya kata dia, putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi. penafsiran UU itu harus sistematik, yakni mengaitkan pasal satu dengan pasal lainnya.

"Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah dinyatakan bebas, maka berikan haknya seperti peraturan yang berlaku," pungkasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya