Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Business Development Manager (Manajer Pengembangan Bisnis) PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Berman merupakan satu dari delapan saksi yang bakal memberikan keterangan terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Selain Berman, jaksa juga mengundang Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri F.X. Garmaya Sabarling dan Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana.
Ada pula staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) sekaligus Ketua Tim Pendamping Proyek e KTP Setya Budi Arijanta.
Kemudian pegawai BPPT Meidy Layooari, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil, dan wiraswasta industri rumahan jasa elektroplating Dedi Prijono.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan agenda sidang ke delapan ini bakal menelusuri tahapan pengadaan proyek e-KTP. Diketahui dalam sidang sebelumnya menelusuri proses perjalanan proyek e-KTP, mulai dari rencana pengadaan e-KTP dari pemerintah, proses pembahasan di DPR hingga proses anggaran proyek.
Menurut Febri, dalam persidangan lanjutan ini pihaknya akan membuktikan indikasi penyimpangan dalam tahap pengadaan. Termasuk beberapa aktor yang melakukan penyimpangan terkait penganggaran juga akan diungkap.
"Mengingat waktu yang diberikan hanya tiga bulan, KPK akan membuktikan proses penganggaran hingga pengadaan dan dampak kerugian negara seperti yang telah tertulis dalam dakwaan," kata Febri saat dikorfirmasi, Senin (10/4).
Nama Berman sendiri pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin 31 Oktober 2016 lalu.
Selain Berman, Setya Budi Arijanta juga pernah memberikan keterangan terkait proyek yang membuat kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Menurutnya, proyek e-KTP memiliki banyak masalah dan pihaknya telah mengingatkan panitia pengadaan proyek e-KTP mengenai masalah yang terjadi.
Salah satunya yaitu dalam tahap
aanwijzing yakni tahapan dalam tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference).
Pertimbagan LKPP ini menjadi penting lantaran LKPP merupakan lembaga yang diminta mendampingi proyek e-KTP selain KPK. Bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan bahwa proyek e-KTP tidak bermasalah karena sudah mendapat pendampingan dari LKPP. Padahal Agus Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai ketua LKPP mengungkapkan bahwa pihaknya pernah memberikan saran namun tidak dipenuhi oleh panitia proyek pengadaan e-KTP. Hal itu jugalah yang membuat LKPP mundur sebagai pendamping.
[ian]