Berita

Muhammad Haniv/Net

Hukum

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Ikut Kecipratan Suap PT EK Prima

SENIN, 10 APRIL 2017 | 11:58 WIB | LAPORAN:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv ikut kecipratan aliran suap PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima).

Hal ini sebagaimana pengakuan Country Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair yang menyebut uang suap sebesar Rp 6 miliar yang disepakati dirinya dan bekas pejabat Dirjen Pajak Handang Soekarno juga ikut dibagi ke Muhammad Haniv

Pengakuan tersebut dijelaskan Rajamohanan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

"Saya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, uang Rp 6 miliar termasuk untuk Handang, anggota tim dan saudara Muhammad Haniv. Itu sesuai permintaan saudara Handang," ujar Mohan saat membacakan pleidoi.

Sebelumnya, Rajamohan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Awalnya Rajamohanan meminta Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan itu yakni, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN). Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Menurut Rajamohan, Handang bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EK Prima. Namun, Handang meminta Rajamohan menyediakan uang untuk tim pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus, termasuk untuk Kepala Kanwil, Muhammad Haniv.

Salah satu persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar. Dalam proses pembatalan tagihan pajak, Rajamohan juga meminta bantuan kepada Kepala Kanwil Pajak DKI, Muhammad Haniv. [ian]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya