Berita

OSO-MA/net

Hukum

KY Ngaku Tak Bisa Cabut Putusan MA Soal Uji Materi Tatib DPD

SABTU, 08 APRIL 2017 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk merubah putusan Mahkamah Agung terkait uji materi peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan 2017 tentang tata tertib DPD jika nantinya ditemukan pelanggaran etik.

Menurut Farid, banyak kalangan menilai, KY bisa membatalkan sebuah produk hukum, setelah ditemukannya pelanggaran etik yang dilakukan hakim. KY, sambung Farid hanya memberikan sanksi etik terhadap hakim. Namun pihaknya bisa memberikan rekomendasi untuk mencopot hakim yang kedapatan melakukan pelanggaran etik.

"Saya ingin luruskan pemahaman segelintir orang soal KY, KY lembaga kode etik. Sebagai lembaga etik maka sangksinya sangsi etik dan yang namanya lembaga etik gak ada eksekutorial," ujar Farid dalam diskusi bertema "MA mau kemana?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).


Diketahui, kasus salah ketik MA dalam putusan uji materi peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan 2017 tentang tata tertib DPD berujung pada desakan agar KY mencabut putusan perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib.

Dalam putusan tersebut, MA membatalkan tata tertib DPD tentang pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan putusan itu, pimpinan permanen 5 tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.

Mengejutkan dalam putusan itu terdapat kesalahan fatal di amar putusan. Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.

Adapun kesalahan lain di Perkara No 38 P/HUM/2016 terdapat kesalahan pengetikan yaitu amar : Memerintahkan kepada ‎pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib.[san]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya