Berita

Almuzzammil Yusuf/net

Politik

Almuzzammil: Perda Yang Sudah Dicabut Silakan Dihidupkan Kembali

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 20:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Petinggi Komisi II DPR mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/- PUU-XIII/2015 yang menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur mencabut peraturan daerah kabupaten dan kota.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Almuzzammil Yusuf, keputusan MK memenuhi aspirasi daerah dan sesuai dengan Konstitusi, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU Kekuasaan Kehakiman.

"Kami menilai Putusan MK sudah tepat dan sesuai dengan aspirasi daerah yang menghendaki adanya jaminan perlindungan dan perhormatan terhadap otonomi daerah yang sesuai dengan potensi dan aspirasi masyarakat daerah," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4).


Dia terangkan, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU di atasnya merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Agung yang disebut dalam pasal 24A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Selain amanat Konstitusi, pengujian Perda oleh MA juga dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 9 Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 20  Ayat 2," terang Almuzzammil.

Bila pengujian Perda merupakan kewenangan MA sebagai lembaga yudikatif, maka tugas Kemendagri dan Gubenur adalah memberi fasilitas dan superivisi penyusunan Perda kabupaten atau kota supaya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Kendati demikian, Almuzzammil menyayangkan putusan MK yang tidak menganulir kewenangan  Mendagri mencabut peraturan daerah provinsi yang diatur dalam Pasal 251 Ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Seharusnya Pasal 251 ayat 1 juga bisa dibatalkan oleh MK walau tidak diminta pemohon, karena pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa semua peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perda provinsi yang bertentangan dengan undang-undang diuji materi oleh MA," tegas Almuzzammil.

Kalau ini tidak dilakukan, kata Aluzzammil, maka akan terjadi inkonsistensi dan dualisme pengaturan pengujian perda kabupaten atau kota dan provinsi.

"Pemerintah daerah dan masyarakat yang dirugikan," ujarnya.

Soal ribuan peraturan daerah yang sudah dicabut oleh Kemendagri, Muzzammil menyarankan agar pemerintahan daerah menghidupkan kembali Perda tersebut dengan kajian yang mendalam.

"Jika Pemda dan DPRD setempat yakin Perda yang dibuatnya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan, silakan menghidupkan kembali Perda tersebut dengan kajian yang mendalam," jelasnya. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya