Berita

Almuzzammil Yusuf/net

Politik

Almuzzammil: Perda Yang Sudah Dicabut Silakan Dihidupkan Kembali

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 20:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Petinggi Komisi II DPR mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/- PUU-XIII/2015 yang menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur mencabut peraturan daerah kabupaten dan kota.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Almuzzammil Yusuf, keputusan MK memenuhi aspirasi daerah dan sesuai dengan Konstitusi, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU Kekuasaan Kehakiman.

"Kami menilai Putusan MK sudah tepat dan sesuai dengan aspirasi daerah yang menghendaki adanya jaminan perlindungan dan perhormatan terhadap otonomi daerah yang sesuai dengan potensi dan aspirasi masyarakat daerah," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4).


Dia terangkan, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU di atasnya merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Agung yang disebut dalam pasal 24A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Selain amanat Konstitusi, pengujian Perda oleh MA juga dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 9 Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 20  Ayat 2," terang Almuzzammil.

Bila pengujian Perda merupakan kewenangan MA sebagai lembaga yudikatif, maka tugas Kemendagri dan Gubenur adalah memberi fasilitas dan superivisi penyusunan Perda kabupaten atau kota supaya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Kendati demikian, Almuzzammil menyayangkan putusan MK yang tidak menganulir kewenangan  Mendagri mencabut peraturan daerah provinsi yang diatur dalam Pasal 251 Ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Seharusnya Pasal 251 ayat 1 juga bisa dibatalkan oleh MK walau tidak diminta pemohon, karena pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa semua peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perda provinsi yang bertentangan dengan undang-undang diuji materi oleh MA," tegas Almuzzammil.

Kalau ini tidak dilakukan, kata Aluzzammil, maka akan terjadi inkonsistensi dan dualisme pengaturan pengujian perda kabupaten atau kota dan provinsi.

"Pemerintah daerah dan masyarakat yang dirugikan," ujarnya.

Soal ribuan peraturan daerah yang sudah dicabut oleh Kemendagri, Muzzammil menyarankan agar pemerintahan daerah menghidupkan kembali Perda tersebut dengan kajian yang mendalam.

"Jika Pemda dan DPRD setempat yakin Perda yang dibuatnya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan, silakan menghidupkan kembali Perda tersebut dengan kajian yang mendalam," jelasnya. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya