Berita

Almuzzammil Yusuf/net

Politik

Almuzzammil: Perda Yang Sudah Dicabut Silakan Dihidupkan Kembali

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 20:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Petinggi Komisi II DPR mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/- PUU-XIII/2015 yang menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur mencabut peraturan daerah kabupaten dan kota.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Almuzzammil Yusuf, keputusan MK memenuhi aspirasi daerah dan sesuai dengan Konstitusi, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU Kekuasaan Kehakiman.

"Kami menilai Putusan MK sudah tepat dan sesuai dengan aspirasi daerah yang menghendaki adanya jaminan perlindungan dan perhormatan terhadap otonomi daerah yang sesuai dengan potensi dan aspirasi masyarakat daerah," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4).


Dia terangkan, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU di atasnya merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Agung yang disebut dalam pasal 24A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Selain amanat Konstitusi, pengujian Perda oleh MA juga dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 9 Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 20  Ayat 2," terang Almuzzammil.

Bila pengujian Perda merupakan kewenangan MA sebagai lembaga yudikatif, maka tugas Kemendagri dan Gubenur adalah memberi fasilitas dan superivisi penyusunan Perda kabupaten atau kota supaya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Kendati demikian, Almuzzammil menyayangkan putusan MK yang tidak menganulir kewenangan  Mendagri mencabut peraturan daerah provinsi yang diatur dalam Pasal 251 Ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Seharusnya Pasal 251 ayat 1 juga bisa dibatalkan oleh MK walau tidak diminta pemohon, karena pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa semua peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perda provinsi yang bertentangan dengan undang-undang diuji materi oleh MA," tegas Almuzzammil.

Kalau ini tidak dilakukan, kata Aluzzammil, maka akan terjadi inkonsistensi dan dualisme pengaturan pengujian perda kabupaten atau kota dan provinsi.

"Pemerintah daerah dan masyarakat yang dirugikan," ujarnya.

Soal ribuan peraturan daerah yang sudah dicabut oleh Kemendagri, Muzzammil menyarankan agar pemerintahan daerah menghidupkan kembali Perda tersebut dengan kajian yang mendalam.

"Jika Pemda dan DPRD setempat yakin Perda yang dibuatnya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan, silakan menghidupkan kembali Perda tersebut dengan kajian yang mendalam," jelasnya. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya