Berita

Almuzzammil Yusuf/net

Politik

Almuzzammil: Perda Yang Sudah Dicabut Silakan Dihidupkan Kembali

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 20:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Petinggi Komisi II DPR mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/- PUU-XIII/2015 yang menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur mencabut peraturan daerah kabupaten dan kota.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Almuzzammil Yusuf, keputusan MK memenuhi aspirasi daerah dan sesuai dengan Konstitusi, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU Kekuasaan Kehakiman.

"Kami menilai Putusan MK sudah tepat dan sesuai dengan aspirasi daerah yang menghendaki adanya jaminan perlindungan dan perhormatan terhadap otonomi daerah yang sesuai dengan potensi dan aspirasi masyarakat daerah," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4).


Dia terangkan, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU di atasnya merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Agung yang disebut dalam pasal 24A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Selain amanat Konstitusi, pengujian Perda oleh MA juga dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 9 Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 20  Ayat 2," terang Almuzzammil.

Bila pengujian Perda merupakan kewenangan MA sebagai lembaga yudikatif, maka tugas Kemendagri dan Gubenur adalah memberi fasilitas dan superivisi penyusunan Perda kabupaten atau kota supaya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Kendati demikian, Almuzzammil menyayangkan putusan MK yang tidak menganulir kewenangan  Mendagri mencabut peraturan daerah provinsi yang diatur dalam Pasal 251 Ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Seharusnya Pasal 251 ayat 1 juga bisa dibatalkan oleh MK walau tidak diminta pemohon, karena pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa semua peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perda provinsi yang bertentangan dengan undang-undang diuji materi oleh MA," tegas Almuzzammil.

Kalau ini tidak dilakukan, kata Aluzzammil, maka akan terjadi inkonsistensi dan dualisme pengaturan pengujian perda kabupaten atau kota dan provinsi.

"Pemerintah daerah dan masyarakat yang dirugikan," ujarnya.

Soal ribuan peraturan daerah yang sudah dicabut oleh Kemendagri, Muzzammil menyarankan agar pemerintahan daerah menghidupkan kembali Perda tersebut dengan kajian yang mendalam.

"Jika Pemda dan DPRD setempat yakin Perda yang dibuatnya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan, silakan menghidupkan kembali Perda tersebut dengan kajian yang mendalam," jelasnya. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya