Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Humphrey Jelaskan Pertimbangan Hukum DKPP Tegur Keras Sumarno

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 18:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan teguran keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, karena terbukti melanggar kode etik.

Putusan DKPP itu bernomor 42/DKPP-PKE-VI/2017. Awalnya, dugaan pelanggaran kode etik Sumarno dilaporkan oleh Perkumpulan Cinta Ahok, relawan pendukung Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kuasa hukum Perkumpulan Cinta Ahok dari Gani Djemat & Partners, Humphrey Djemat, menjelaskan kembali alasan pengaduan yang dilakukan pihaknya ke DKPP.
 

 
Pertama, Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta sempat menggunakan foto bertema Aksi Damai 212 sebagai profile picture pada aplikasi Whatsapp miliknya.

Selain itu, pada saat dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 29 Kalibata, terjadi pertemuan dan pembicaraan antara Ketua KPUD DKI Jakarta dan Calon Gubernur, Anies Baswedan, di TPS 29 Kalibata.

Terakhir, Rapat Pleno Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan oleh KPUD DKI Jakarta pada tanggal 4 Maret 2017, yang seharusnya dimulai pukul 19.30 WIB, tanpa alasan jelas baru dimulai pukul 20.30 WIB.

"Dalam pembacaan putusan hari ini, Majelis DKPP telah memeriksa dan menyatakan bahwa Ketua KPUD DKI Jakarta telah terbukti melanggar kode etik dalam ketiga perbuatan tersebut," tegas Humphrey.

Humphrey pun menjelaskan pertimbangan hukum putusan DKPP tersebut.

Mengenai rapat pleno, Ahok terbukti tiba hadir di tempat acara pukul 18.56 WIB melalui lobby utama, namun panitia penyelenggara terkonsentrasi di lobby belakang sehingga tidak mengetahui kedatangan Ahok. DKPP menilai, komunikasi perlu diperbaiki, karena KPU sebagai penyelenggara  harus menjaga kepercayaan masyarakat.

Dan, mengenai pertemuan antara Sumarno dan Anies di TPS 29/Kalibata, DKPP menganggapnya berpotensi untuk menimbulkan konflik kepentingan yang seharusnya dapat dihindari.

Sedangkan mengenai profile picture aplikasi WA: Ketua KPUD DKI selaku penyelenggara Pilkada harus memiliki sense of ethics dan menahan diri untuk tidak menggunakan foto aksi damai 212 sebagai profile picture WA.

Hasilnya, DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Jakarta terbukti melanggar Kode Etik, dan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Ketua KPUD DKI Jakarta. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya