Berita

Hukum

SIDANG AHOK

Kirim Surat Ke Pengadilan, Kapoda Pingin Jadi Tukang Pukul?

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 17:33 WIB | LAPORAN:

Pimpinan DPR RI mengecam surat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan, yang meminta pengadilan menunda sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengaku melihat dua persoalan besar dalam tindakan Kapolda. Sesungguhnya, wewenang kepolisian sudah tak ada lagi dalam satu perkara jika berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kepolisian tidak boleh berusaha mengintervensi persidangan karena pengadilan mutlak dikendalikan oleh majelis hakim.

"Sekarang yang mengendalikan kasus ini adalah hakim dominus litis, hakim yang mengendalikan perkara," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4).


Kemudian, tambah Fahri, kalau kepolisian menganggap ada potensi kerawanan keamanan akibat persidangan Ahok maka polisi tidak boleh bersurat langsung ke majelis hakim melalui luar persidangan.

"Jangan kelihatan semua ini menjadi keaktifan polisi, sebab ini menciderai citra polisi dari awal yang dianggap tidak netral dalam perkara ini," ujarnya.

Surat Kapolda seolah menegaskan bahwa polisi terlibat aktif dalam perkara Ahok. Padahal, kewenangan polisi sudah tidak ada setelah berkas kasus Ahok P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Jika polisi melihat potensi gangguan keamanan, maka sudah tugas kepolisian menjaga suasana agar tetap kondusif. Pendekatan-pendekatan keamanan tidak boleh dilakukan dengan maksud mengintervensi sistem peradilan yang independen.

"Polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Surat ini menyebabkan polisi semakin dituduh tidak netral, seharusnya dia jangan bikin surat terbuka kayak begitu," imbuhnya.

Dia menambahkan, seharusnya analisa keamanan di negeri ini tak hanya menjadi ranah unsur kepolisian tetapi juga hasil pembacaan situasi dari beberapa institusi yang terkait.

"Unsur-unsur keamanan itu enggak usah dipegang sendiri dan jangan Polda ditaruh di depan. Jangan-jangan ini Polda-nya pingin di depan, pingin kelihatan jadi tukang pukul, enggak bagus," pungkasnya.

Surat yang berisi saran agar sidang Ahok ditunda dilayangkan Irjen M. Iriawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, tanggal 4 April 2017.

"Demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, disarankan kepada Ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis Kapolda.

Dalam suratnya, Kapolda juga menyampaikan kepada Dwiarso terkait proses hukum terhadap pasangan peserta Pilkada Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Kapolda menyatakan penundaan proses hukum juga diberlakukan terhadap pasangan tersebut. Anies dan Sandi dilaporkan secara hukum oleh anggota masyarakat ke kepolisian dalam perkara yang berbeda.

"Diinformasikan bahwa proses hukum terhadap Anies-Sandi baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," terang Kapolda.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Iriawan disertai tembusan untuk lima pejabat terkait yaitu, Ketua MA, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Terdakwa Ahok akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa depan (11/4). Sebelumnya, Ahok telah menyelesaikan sidang ke-17 dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (4/4). [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya