Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

Yusril Bantah Analogi Yang Dipakai Irmanputra Sidin

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 16:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan lagi pendapatnya soal keberlakuan putusan uji materil Mahkamah Agung (MA) atas peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI).

"Pendapat saya sama dengan MA bahwa Peraturan Tatib DPD masih berlaku walau sudah dinyatakan batal oleh MA dalam uji materil," ujar Yusril dalam keterangan persnya.

Dia menerangkan, Putusan MA dalam uji materil tidak berlaku serta merta, melainkan harus dicabut lebih dulu oleh DPD atau telah lewat waktu 90 hari.


"Kalau belum dicabut atau belum lewat  90 hari, maka Peraturan Tatib DPD itu masih sah berlaku," tegasnya.

Peraturan Tatib DPD RI yang masih berlaku itulah yang dimanfaatkan sebagian anggota DPD RI untuk mengganti pimpinan DPD yang lama dengan yang ada sekarang. Sebelumnya, MA membatalkan peraturan yang mengharuskan pimpinan DPD berganti setelah menjabat 2,5 tahun.

Yusril tekankan, peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut. Bahkan bisa berlaku kembali jika peraturan yang dibatalkan itu belum juga dicabut setelah 90 hari.

Dia menentang pendapat pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, yang berpendapat bahwa peraturan yang dibatalkan MA berlaku serta merta, dengan menganalogikannya dengan jenazah orang mati. Soal mencabut atau lewat waktu 90 hari, kata Irman, adalah ibarat kewajiban menguburkan jenazah orang mati tadi. Kalau tidak dikuburkan, orangnya tetap sudah mati. Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri.

"Saya berpendapat qiyas atau analogi yang dibuat Irman itu tidak tepat. Keputusan apakah seseorang itu tetap hidup atau sudah tiba ajalnya untuk mati adalah kewenangan Tuhan. Jika keputusan seseorang akan dimatikan, maka eksekusinya, dalam arti mencabut nyawa itu, adalah tugas malaikat Izrail selaku eksekutor pencabutan nyawa. Demikian, kalau kita pelajari dalam ajaran Islam," jelas Yusril.

"Bahwa ketika nyawa sudah dicabut, dan orang itu sudah mati, maka urusan penguburan bukan lagi persoalan eksekusi, itu adalah urusan fardhu kifayah manusia, bukan lagi tugas Tuhan dan malaikat Izrail," tambah dia.

Dia juga mengimbuhkan, perbedaan MK dan MA dalam melakukan uji materil adalah kalau MK yang memutus maka MK pula yang menjadi "eksekutor" karena putusannya berlaku serta merta. Sedangkan MA hanya memutus, tetapi dia bukan eksekutor. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya