Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

Yusril Bantah Analogi Yang Dipakai Irmanputra Sidin

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 16:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan lagi pendapatnya soal keberlakuan putusan uji materil Mahkamah Agung (MA) atas peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI).

"Pendapat saya sama dengan MA bahwa Peraturan Tatib DPD masih berlaku walau sudah dinyatakan batal oleh MA dalam uji materil," ujar Yusril dalam keterangan persnya.

Dia menerangkan, Putusan MA dalam uji materil tidak berlaku serta merta, melainkan harus dicabut lebih dulu oleh DPD atau telah lewat waktu 90 hari.


"Kalau belum dicabut atau belum lewat  90 hari, maka Peraturan Tatib DPD itu masih sah berlaku," tegasnya.

Peraturan Tatib DPD RI yang masih berlaku itulah yang dimanfaatkan sebagian anggota DPD RI untuk mengganti pimpinan DPD yang lama dengan yang ada sekarang. Sebelumnya, MA membatalkan peraturan yang mengharuskan pimpinan DPD berganti setelah menjabat 2,5 tahun.

Yusril tekankan, peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut. Bahkan bisa berlaku kembali jika peraturan yang dibatalkan itu belum juga dicabut setelah 90 hari.

Dia menentang pendapat pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, yang berpendapat bahwa peraturan yang dibatalkan MA berlaku serta merta, dengan menganalogikannya dengan jenazah orang mati. Soal mencabut atau lewat waktu 90 hari, kata Irman, adalah ibarat kewajiban menguburkan jenazah orang mati tadi. Kalau tidak dikuburkan, orangnya tetap sudah mati. Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri.

"Saya berpendapat qiyas atau analogi yang dibuat Irman itu tidak tepat. Keputusan apakah seseorang itu tetap hidup atau sudah tiba ajalnya untuk mati adalah kewenangan Tuhan. Jika keputusan seseorang akan dimatikan, maka eksekusinya, dalam arti mencabut nyawa itu, adalah tugas malaikat Izrail selaku eksekutor pencabutan nyawa. Demikian, kalau kita pelajari dalam ajaran Islam," jelas Yusril.

"Bahwa ketika nyawa sudah dicabut, dan orang itu sudah mati, maka urusan penguburan bukan lagi persoalan eksekusi, itu adalah urusan fardhu kifayah manusia, bukan lagi tugas Tuhan dan malaikat Izrail," tambah dia.

Dia juga mengimbuhkan, perbedaan MK dan MA dalam melakukan uji materil adalah kalau MK yang memutus maka MK pula yang menjadi "eksekutor" karena putusannya berlaku serta merta. Sedangkan MA hanya memutus, tetapi dia bukan eksekutor. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya