Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

Yusril Bantah Analogi Yang Dipakai Irmanputra Sidin

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 16:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan lagi pendapatnya soal keberlakuan putusan uji materil Mahkamah Agung (MA) atas peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI).

"Pendapat saya sama dengan MA bahwa Peraturan Tatib DPD masih berlaku walau sudah dinyatakan batal oleh MA dalam uji materil," ujar Yusril dalam keterangan persnya.

Dia menerangkan, Putusan MA dalam uji materil tidak berlaku serta merta, melainkan harus dicabut lebih dulu oleh DPD atau telah lewat waktu 90 hari.


"Kalau belum dicabut atau belum lewat  90 hari, maka Peraturan Tatib DPD itu masih sah berlaku," tegasnya.

Peraturan Tatib DPD RI yang masih berlaku itulah yang dimanfaatkan sebagian anggota DPD RI untuk mengganti pimpinan DPD yang lama dengan yang ada sekarang. Sebelumnya, MA membatalkan peraturan yang mengharuskan pimpinan DPD berganti setelah menjabat 2,5 tahun.

Yusril tekankan, peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut. Bahkan bisa berlaku kembali jika peraturan yang dibatalkan itu belum juga dicabut setelah 90 hari.

Dia menentang pendapat pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, yang berpendapat bahwa peraturan yang dibatalkan MA berlaku serta merta, dengan menganalogikannya dengan jenazah orang mati. Soal mencabut atau lewat waktu 90 hari, kata Irman, adalah ibarat kewajiban menguburkan jenazah orang mati tadi. Kalau tidak dikuburkan, orangnya tetap sudah mati. Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri.

"Saya berpendapat qiyas atau analogi yang dibuat Irman itu tidak tepat. Keputusan apakah seseorang itu tetap hidup atau sudah tiba ajalnya untuk mati adalah kewenangan Tuhan. Jika keputusan seseorang akan dimatikan, maka eksekusinya, dalam arti mencabut nyawa itu, adalah tugas malaikat Izrail selaku eksekutor pencabutan nyawa. Demikian, kalau kita pelajari dalam ajaran Islam," jelas Yusril.

"Bahwa ketika nyawa sudah dicabut, dan orang itu sudah mati, maka urusan penguburan bukan lagi persoalan eksekusi, itu adalah urusan fardhu kifayah manusia, bukan lagi tugas Tuhan dan malaikat Izrail," tambah dia.

Dia juga mengimbuhkan, perbedaan MK dan MA dalam melakukan uji materil adalah kalau MK yang memutus maka MK pula yang menjadi "eksekutor" karena putusannya berlaku serta merta. Sedangkan MA hanya memutus, tetapi dia bukan eksekutor. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya