Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

Yusril Bantah Analogi Yang Dipakai Irmanputra Sidin

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 16:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan lagi pendapatnya soal keberlakuan putusan uji materil Mahkamah Agung (MA) atas peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI).

"Pendapat saya sama dengan MA bahwa Peraturan Tatib DPD masih berlaku walau sudah dinyatakan batal oleh MA dalam uji materil," ujar Yusril dalam keterangan persnya.

Dia menerangkan, Putusan MA dalam uji materil tidak berlaku serta merta, melainkan harus dicabut lebih dulu oleh DPD atau telah lewat waktu 90 hari.


"Kalau belum dicabut atau belum lewat  90 hari, maka Peraturan Tatib DPD itu masih sah berlaku," tegasnya.

Peraturan Tatib DPD RI yang masih berlaku itulah yang dimanfaatkan sebagian anggota DPD RI untuk mengganti pimpinan DPD yang lama dengan yang ada sekarang. Sebelumnya, MA membatalkan peraturan yang mengharuskan pimpinan DPD berganti setelah menjabat 2,5 tahun.

Yusril tekankan, peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut. Bahkan bisa berlaku kembali jika peraturan yang dibatalkan itu belum juga dicabut setelah 90 hari.

Dia menentang pendapat pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, yang berpendapat bahwa peraturan yang dibatalkan MA berlaku serta merta, dengan menganalogikannya dengan jenazah orang mati. Soal mencabut atau lewat waktu 90 hari, kata Irman, adalah ibarat kewajiban menguburkan jenazah orang mati tadi. Kalau tidak dikuburkan, orangnya tetap sudah mati. Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri.

"Saya berpendapat qiyas atau analogi yang dibuat Irman itu tidak tepat. Keputusan apakah seseorang itu tetap hidup atau sudah tiba ajalnya untuk mati adalah kewenangan Tuhan. Jika keputusan seseorang akan dimatikan, maka eksekusinya, dalam arti mencabut nyawa itu, adalah tugas malaikat Izrail selaku eksekutor pencabutan nyawa. Demikian, kalau kita pelajari dalam ajaran Islam," jelas Yusril.

"Bahwa ketika nyawa sudah dicabut, dan orang itu sudah mati, maka urusan penguburan bukan lagi persoalan eksekusi, itu adalah urusan fardhu kifayah manusia, bukan lagi tugas Tuhan dan malaikat Izrail," tambah dia.

Dia juga mengimbuhkan, perbedaan MK dan MA dalam melakukan uji materil adalah kalau MK yang memutus maka MK pula yang menjadi "eksekutor" karena putusannya berlaku serta merta. Sedangkan MA hanya memutus, tetapi dia bukan eksekutor. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya