Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

Yusril Bantah Analogi Yang Dipakai Irmanputra Sidin

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 16:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan lagi pendapatnya soal keberlakuan putusan uji materil Mahkamah Agung (MA) atas peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI).

"Pendapat saya sama dengan MA bahwa Peraturan Tatib DPD masih berlaku walau sudah dinyatakan batal oleh MA dalam uji materil," ujar Yusril dalam keterangan persnya.

Dia menerangkan, Putusan MA dalam uji materil tidak berlaku serta merta, melainkan harus dicabut lebih dulu oleh DPD atau telah lewat waktu 90 hari.


"Kalau belum dicabut atau belum lewat  90 hari, maka Peraturan Tatib DPD itu masih sah berlaku," tegasnya.

Peraturan Tatib DPD RI yang masih berlaku itulah yang dimanfaatkan sebagian anggota DPD RI untuk mengganti pimpinan DPD yang lama dengan yang ada sekarang. Sebelumnya, MA membatalkan peraturan yang mengharuskan pimpinan DPD berganti setelah menjabat 2,5 tahun.

Yusril tekankan, peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut. Bahkan bisa berlaku kembali jika peraturan yang dibatalkan itu belum juga dicabut setelah 90 hari.

Dia menentang pendapat pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, yang berpendapat bahwa peraturan yang dibatalkan MA berlaku serta merta, dengan menganalogikannya dengan jenazah orang mati. Soal mencabut atau lewat waktu 90 hari, kata Irman, adalah ibarat kewajiban menguburkan jenazah orang mati tadi. Kalau tidak dikuburkan, orangnya tetap sudah mati. Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri.

"Saya berpendapat qiyas atau analogi yang dibuat Irman itu tidak tepat. Keputusan apakah seseorang itu tetap hidup atau sudah tiba ajalnya untuk mati adalah kewenangan Tuhan. Jika keputusan seseorang akan dimatikan, maka eksekusinya, dalam arti mencabut nyawa itu, adalah tugas malaikat Izrail selaku eksekutor pencabutan nyawa. Demikian, kalau kita pelajari dalam ajaran Islam," jelas Yusril.

"Bahwa ketika nyawa sudah dicabut, dan orang itu sudah mati, maka urusan penguburan bukan lagi persoalan eksekusi, itu adalah urusan fardhu kifayah manusia, bukan lagi tugas Tuhan dan malaikat Izrail," tambah dia.

Dia juga mengimbuhkan, perbedaan MK dan MA dalam melakukan uji materil adalah kalau MK yang memutus maka MK pula yang menjadi "eksekutor" karena putusannya berlaku serta merta. Sedangkan MA hanya memutus, tetapi dia bukan eksekutor. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya