Berita

irawan/net

Pertahanan

Kapolda Iwan Bule Belum Tahu Sarannya Soal Sidang Ahok Dicuekin

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 14:26 WIB | LAPORAN:

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochammad Iriawan membenarkan terkait surat permohonan yang diajukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Santiarto Selasa (4/4) lalu.

Menurut Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu, permintaan agar sidang agenda tuntutan bagi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu ditunda, masih dikategorikan wajar.

"Kan cuma saran. Kan, namanya saran, boleh dong. Namanya saran," timpal Iwan Bule kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).


Alumni Akpol 1984 itu juga tidak mempersoalkan jika sarannya ditolak Dwiarso sekaligus Majelis Hakim Ketua sidang Ahok. Mengingat, pertimbangan yang menjadi rujukan dalam suratnya, terkait faktor keamanan dan ketertiban di Jakarta.

"Kan sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan gak masalah," ungkap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Namun, saat ditanyakan apakah suratnya sudah direspon pihak PN Jakut, Iwan Bule enggan menjawab. Justru, jenderal bintang dua itu meminta awak media untuk bertanya langsung ke pihak PN Jakut.

"Belum tahu (direspon apa belum). Coba aja tanya ke sana (PN Jakut) ya," pungkas Iwan Bule.

Sebelumnya, Iwan Bule menyurati Ketua PN Jakut, tertanggal 4 April 2017, agar sidang agenda tuntutan terdakwa Ahok ditunda. Tepatnya, setelah proses pemungutan suara Pilkada DKI putaran dua, 19 April mendatang selesai. Selain itu, dalam surat tersebut, Iwan Bule juga menjelaskan terkait pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang tengah diusut pihak kepolisian dipastikan ditunda.

Padahal hari ini PN Jakut sudah melontarkan jaminannya akan tetap akan menggelar sidang agenda tuntutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai jadwal semula, 11 April 2017. Artinya, secara tidak langsung pihak PN Jakut mengabaikan saran Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan agar sidang agenda tuntutan ditunda setelah pemungutan suara putaran kedua.

"Ya saya kira begitu kan. Sidang (ke-17) kemarin (Selasa, 4/4) kan sudah ditetapkan dan diumumkan. Sidang hari Selasa tanggal 11, untuk agenda pembacaan tuntutan," ujar humas PN Jakut Hasoloan saat dikonfirmasi.[san]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya