Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo merasa lega mendengar pernyataan advokat Elza Syarief soal pihak yang disebut-sebut menekan Miryam S Haryani untuk mencabutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus e-KTP.
Menurutnya, pernyataan Elza Syarief menunjukkan bahwa anggapan beberapa anggota Komisi III telah menekan Miryam adalah salah.
"Saya, atas nama Komisi III, merasa lega dan bersyukur dengan keterangan Elza Syarief. Keterangan itu meluruskan berita bahwa seolah-olah ada sejumlah Anggota Komisi Hukum DPR menekan dan mengancam Miryam sebagai saksi kasus e-KTP," ucap Bambang, (Kamis, 6/4).
Dugaan adanya Anggota Komisi III mengancam Miryam muncul saat penyidikan senior KPK Novel Baswedan bersanksi di Pengadilan Tipikor, pekan lalu. Saat itu, Novel menerangkan bahwa Miryam mengaku telah ditekan oleh enam Anggota Komisi III untuk tidak mengakui adanya bagi-bagi duit dalam kasus e-KTP.
Lima dari enam Anggota Komisi III yang dimaksud adalah Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Sarifuddin Sudding. Miryam pun kemudian mencabut BAP-nya.
Rabu kemarin, Elza Syarief diperiksa KPK atas pencabutan BAP ini. Elza dianggap tahu peristiwa yang melatarbelakangi hal itu.
Usai diperiksa, Elza Syarief meluruskan pengakuan Miryam tadi. Kata dia, nama-nama anggota DPR yang menekan dan mengancam Miryam telah ada dalam dakwaan kasus e-KTP. Jadi, bukan anggota Komisi III seperti yang disebutkan Novel dalam persidangan pekan lalu.
"Yang saya tahu dari Miryam, nama-namanya sama dengan yang ada di dakwaan. Mereka yang minta cabut keterangan," ucap Elza saat itu. sayangnya, Elza belum bersedia menyebutkan nama yang ia maksud.
Bambang berharap, dengan penjelasan Elza ini, publik tidak berprasangka buruk ke para anggota Komisi III yang disebutkan tadi. Sebagai mitra kerja KPK, dia pun mendesak agar lembaga antirusuah itu mengungkap nama-nama yang sesungguhnya telah menekan Miryam.
"Kami mendesak KPK untuk bisa mengungkap siapa sesungguhnya yang bermain dan mencoba mengail di air keruh. Komisi III DPR akan mendukung penuh KPK menuntaskan kasus e-KTP sampai tuntas," tandasnya.
Atas pencabutan BAP tersebut, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menjeratnya dengan pasal kesaksian palsu. Penyidik KPK juga akan melacak semua orang yang diduga memaksa Miryam melakukan hal itu. Mereka akan dijerat pasal menghalangi dan menghambat penyidikan.
"Kami berharap Miryam kooperatif untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
[zul]