Berita

Hukum

Polri: Kasus Penggelapan Pemilik Recapital Grup Masih Diproses

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 19:37 WIB | LAPORAN:

Penyidik Bareskrim P‎olri masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rosan Perkasa Roeslani, pemilik Recapital Grup yang dilaporkan Lunardi Wijaya.

"Dalam proses penyidikan oleh Subdit III Dittipideksus," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/4).

Sebagaimana diberitakan, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Lunardi Wijaya yang merupakan pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (Bank Eksekutif) sudah mengirimkan surat untuk Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.


Surat berisikan permohonan supaya Polri mempercepat penyidikan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rosan Perkasa Roeslani bersama kawan-kawan. Seperti dalam Laporan Polisi Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015.

"‎Benar, sesuai dengan isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian," kata Denny.

Rosan dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penggelapan dana dan pencucian uang pembelian saham BEKS senilai setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS. Berdasarkan Peraturan BI Nomor 10/15/PBI/2008, Lunardi sebagai pemegang saham lama telah menyetorkan dana segar sebagai tambahan modal BEKS senilai Rp 129.638.292.489.

"Para pemegang saham telah setuju untuk menjual kepada pembeli seluruh cadangan tambahan modal perseroan tersebut," ujar Denny.
 
Laporan ke polisi itu terjadi karena Rosan belum pernah membayar pembelian 676.715.000 lembar saham BEKS milik Lunardi dan keluarganya. Jumlah saham itu setara dengan 79,25 persen dari seluruh saham BEKS yang telah dikeluarkan dan disetor penuh per 26 Mei 2010.
 
Pada 22 Juli 2010, proses akuisisi seluruh saham milik Lunardi oleh Recapital Securitas (RCS) telah selesai. Namun, Lunardi sebagai pemegang saham lama BEKS tidak pernah menerima pembayaran apapun atas 676.715.000 saham BEKS dari RCS maupun afiliasinya. Padahal, saat ini Rosan telah menjadi pemegang saham pengendali BEKS dengan jumlah 7.296.964.802 lembar atau setara 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan.

Bahkan, Rosan juga telah mengganti nama BEKS menjadi PT Bank Pundi Tbk., dan pergantian nama itu juga telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Celakanya, ternyata Bank Pundi telah dijual oleh Rosan kepada PT Banten Global Development. Akuisisi oleh BUMD Pemprov Banten itu melalui penandatanganan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016, antara PT Banten Global Gevelopment dengan PT Recapital Securitas.
 
"Untuk menghindari kerugian negara atas transaksi yang masih dalam proses hukum di kepolisian maka klien kami juga telah melaporkan hal ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 29 Juli 2016," tegas Denny. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya