Penyidik Bareskrim P‎olri masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rosan Perkasa Roeslani, pemilik Recapital Grup yang dilaporkan Lunardi Wijaya.
"Dalam proses penyidikan oleh Subdit III Dittipideksus," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/4).
Sebagaimana diberitakan, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Lunardi Wijaya yang merupakan pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (Bank Eksekutif) sudah mengirimkan surat untuk Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.
Surat berisikan permohonan supaya Polri mempercepat penyidikan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rosan Perkasa Roeslani bersama kawan-kawan. Seperti dalam Laporan Polisi Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015.
"‎Benar, sesuai dengan isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian," kata Denny.
Rosan dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penggelapan dana dan pencucian uang pembelian saham BEKS senilai setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS. Berdasarkan Peraturan BI Nomor 10/15/PBI/2008, Lunardi sebagai pemegang saham lama telah menyetorkan dana segar sebagai tambahan modal BEKS senilai Rp 129.638.292.489.
"Para pemegang saham telah setuju untuk menjual kepada pembeli seluruh cadangan tambahan modal perseroan tersebut," ujar Denny.
Laporan ke polisi itu terjadi karena Rosan belum pernah membayar pembelian 676.715.000 lembar saham BEKS milik Lunardi dan keluarganya. Jumlah saham itu setara dengan 79,25 persen dari seluruh saham BEKS yang telah dikeluarkan dan disetor penuh per 26 Mei 2010.
Pada 22 Juli 2010, proses akuisisi seluruh saham milik Lunardi oleh Recapital Securitas (RCS) telah selesai. Namun, Lunardi sebagai pemegang saham lama BEKS tidak pernah menerima pembayaran apapun atas 676.715.000 saham BEKS dari RCS maupun afiliasinya. Padahal, saat ini Rosan telah menjadi pemegang saham pengendali BEKS dengan jumlah 7.296.964.802 lembar atau setara 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan.
Bahkan, Rosan juga telah mengganti nama BEKS menjadi PT Bank Pundi Tbk., dan pergantian nama itu juga telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Celakanya, ternyata Bank Pundi telah dijual oleh Rosan kepada PT Banten Global Development. Akuisisi oleh BUMD Pemprov Banten itu melalui penandatanganan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016, antara PT Banten Global Gevelopment dengan PT Recapital Securitas.
"Untuk menghindari kerugian negara atas transaksi yang masih dalam proses hukum di kepolisian maka klien kami juga telah melaporkan hal ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 29 Juli 2016," tegas Denny.
[wah]