Berita

Anas Urbaningrum/Net

Hukum

Anas Berulang Kali Disudutkan Nazaruddin

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 17:34 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah terlibat dalam pusaran korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Terlebih, tudingan keterlibatannya dalam proyek kartu identitas elektronik itu dilayangkan mantan koleganya di partai Muhammad Nazaruddin.

Menurut Anas, pernyataan mantan bendahara umum Demokrat tersebut merupakan kesaksian yang mengada-ngada. Bahkan, dia menilai pernyataan miring Nazaruddin terhadapnya terkesan seperti pesanan untuk kepentingan tertentu.

"Saudara saksi itu (Nazaruddin) memberikan info yang tidak berdasarkan fakta alias fiksi alias fitnah. Dan ini bukan pertama kali, ini berkali-kali," jelas Anas saat bersaksi di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).


Lebih lanjut, dia mengakui bahwa kesaksian Nazaruddin telah menyudutkan lantaran menyebutnya sebagai pihak yang paling berperan dalam proyek e-KTP. Terlebih, dari kicauan Nazaruddin, mantan ketua fraksi Demokrat itu mendapat vonis delapan tahun penjara dari kasus proyek Hambalang, proyek-proyek di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang dikerjakan Grup Permai.

Seperti keterangan Nazaruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Anas menerima mobil mewah Toyota Harrier dari Teguh Bagus dari Adhi Karya atas proyek Hambalang. Namun dipersidangan terungkap beberapa anak buah Nazar diancam dan dipaksa untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan kemauan Nazar. Di persidangan itu juga tidak bisa dibuktikan dirinya menerima mobil Harrier dari Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

"Dan ini bukan pertama kali, sudah berulang dilakukan. Di persidangan kemarin muka saya seperti dikencingi. Mohon maaf, saya baca BAP Nazaruddin banyak inkonsistensi," tegas Anas.

Dalam persidangan sebelumnya, Nazaruddin mengatakan pernah ada dana sebesar USD 400 ribu untuk mantan Wakil Ketua Komisi II Khatibul Umam Wiranu demi proses pemenangan ketua umum GP Anshor pada 2010 lalu. Uang dari pemberian Andi Narogong kepada Anas Urbaningrum dengan jumlah USD 500 ribu. Sisa USD 100 ribu diberikan kepada Jafar Hafsah, mantan ketua Fraksi Demokrat.

"Mas Anas bilang bantu 100 ribu dolar, dari uang itulah 100 ribu dolar dikasihkan ke Pak Jafar Hafsah ini. Terus ada juga dulu pak Khatibul Umam, dia mau maju jadi ketum GP Anshor dulu. Dimintakan Mas Anas bantu 400 ribu dolar," kata Nazar. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya