Berita

Hukum

Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Hakim Agung

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Hakim Agung I Gusti Sumanatha membeberkan beberapa syarat mutlak yang harus dimiliki calon Hakim Agung.

Menurutnya, hakim agung yang ideal selain profesional juga harus memiliki soft competency berupa integritas dan hard competency berupa pengetahuan luas di bidang hukum dan bidang lain.

Hakim Agung wajib memiliki pengetahuan yang luas karena tugasnya dalam menangani perkara harus menggunakan cara berfikir silogisme dan dialektika.


Namun, di era global saat ini, tak kalah penting juga, Hakim Agung harus bisa tertib administrasi perkara, umum dan keuangan.

"Administrasi peradilan harus aksestable, bagi publik dan juga yang berpekara. Publik harus tahu dalam tahapan apa perkaranya. Hakim Agung harus merupakan manager yang baik, harus mampu membuat pola administrasi dimana pencari keadilan bisa mengetahui jalannya perkara," kata Sumanatha dalam diskusi di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Kamis, (6/4).

Karena lanjut Sumantha, tugas Hakim Agung sebenarnya tidak hanya sekedar menegakkan keadilan. Tapi juga bagaimana proses penegakan keadilan itu dibuka untuk publik.

Kewajiban "open public" itu tidak hanya bagi hakim di tingkat bawah tapi di tingkat MA hakim harus menguasai administrasi pengadilan.

"Ada time framing yang jelas, berapa biaya peradilan, selama apa peradilan itu berjalan. Bagaimana agar biayanya agar tidak terlalu mahal," lanjutnya.

Syarat selanjutnya, Hakim Agung harus sehat. Ini menurut Sumanatha sangat penting. Karena berdasarkan aturan, peraturan, Hakim Agung akan diberhentikan dengan tidak hormat jika 3 bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya. Kesehatan Hakim Agung juga menjadi sangat penting mengingat beratnya pekerjaan sebagai Hakim Agung dalam memutuskan tumpukan perkara.

"Tahun lalu saya dalam sebulan menangani 1.300 perkara. Itu menggambarkan bahwa Hakim Agung harus punya kondisi fisik yang kuat," kata Sumanatha.

Syarat berikutnya adalah, calon Hakim Agung harus menyadari bahwa profesi hakim sebagai silent corps atau profesi yang diam, tidak boleh reaktif, tidak boleh merespons hiruk pikuk yang terjadi di masyarakat.

"Hakim tidak boleh memberikan komentar pada putusannya sendiri. Hakim tidak boleh terbuai dengan pujian yang terkaitan dengan putusannya dan tidak boleh merasa takut jika terancam. Hakim juga merupakan profesi yang kesepian. Ruang gerak hakim harus terbatas untuk menghindari bentrokan kepentingan," demikian Sumanatha. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya