Berita

Net

Hukum

IUPK Sementara Freeport Cacat Hukum Dan Diskriminasi

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 16:47 WIB | LAPORAN:

Komisi VII DPR RI menilai keluarnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara untuk PT Freeport Indonesia berpotensi menimbulkan diskriminasi industrial dan sarat dengan cacat hukum dalam pelaksanaannya.

"Dalam UU Minerba tidak dikenal istilah IUPK Sementara, karena hanya mengenal IUPK, KK, dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI," kata anggota Komisi VII Rofi Munawar di Kompleks Parlemen, Jakarta (Kamis, 6/4).

Menurut Rofi, sesungguhnya dengan keluarnya kebijakan tidak ada jaminan bagi Freeport untuk pada akhirnya mengikuti seluruh klausul yang diminta dalam negosiasi sebelumnya. Kebijakan ini juga dipastikan akan menimbulkan perbedaan perlakuan atau diskriminasi industrial dari perusahaan yang sejenis seperti Freeport.


"Pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak PT FI masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Setidaknya kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukkan bahwa pemerintah lemah dan tidak serius menegakkan aturan yang ada," jelasnya.

Rofi memastikan bahwa IUPK Sementara akan memberikan dampak bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dalam industri minerba di Indonesia. Selain itu, selama ini perusahaan yang berstatus Kontrak Karya (KK) menurut UU Minerba jika ingin tetap ekspor konsentrat maka harus merubah dirinya menjadi IUPK. Namun, jika tetap dengan status yang sama maka harus taat pada ketentuan renegosiasi kontrak dengan diantaranya mampu membangun pabrik pemurnian mineral atau smelter di tahun 2017.

"Dengan keluarnya IUPK sementara sesungguhnya belum ada solusi permanen yang didapatkan dari proses negosisasi antara PT FI dengan pemerintah. Ini lebih terlihat hanya sebagai upaya prematur untuk sekedar meredam gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kerugian operasional PT FI," bebernya.

Diketahui, pemerintah akhirnya menerbitkan IUPK yang berlaku selama delapan bulan sejak 10 Februari sampai 10 Oktober 2017 untuk PT Freeport Indonesia (PT FI). Dengan IUPK yang sifatnya sementara, Freeport bisa mengekspor konsentrat lagi sampai 10 Oktober. Langkah itu merupakan solusi jangka pendek yang diambil pemerintah agar kegiatan operasi dan produksi di tambang Grasberg tidak terganggu.

Sebelumnya, pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 pada Januari 2017 lalu, Freeport tidak bisa lagi mengekspor konsentrat. Sebab, berdasarkan PP, Freeport harus mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK, jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya