Berita

Hukum

Anas: Saya Harap Bisa Dipertemuakan Dengan Andi

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 13:03 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap bisa dipertemukan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu disampaikannya saat memberikan kesaksian di sidang ketujuh perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Awalnya Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-Butar menanyakan kedekatan Anas dengan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri itu. Sebab dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Anas pernah menerima uang dari korupsi proyek pengadaan e-KTP dari Andi Narogong. Termasuk peran Andi dalam proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.


Menurut Anas, dirinya tidak kenal dengan Andi Narogong, apalagi mengetahui peran Andi dalam proyek e-KTP. Meski demikian, Anas mengaku memang memiliki teman bernama Andi, namun Andi yang dimaksud Anas bukanlah Andi Narogong.

"Saya nggak kenal dengan Andi Narogong, belum pernah ketemu juga. Saya harap suatu hari, saya bisa dipertemukan dengan Andi," ungkap Anas.

Lebih lanjut Anas menjelaskan dirinya tidak pernah ditemui oleh seseorang yang meminta partainya tidak menghalangi pembahasan proyek pengadaan e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri. Terlebih meminta dirinya untuk bernegosiasi dengan pimpinan partai di DPR agar memuluskan proyek usulan Kementerian Dalam Negeri itu saat pembahasan di DPR.

Saat itu dirinya tidak memiliki waktu untuk mengurusi proyek e-KTP, sebab Fraksi Partai Demokrat sedang fokus untuk melobi anggota DPR dari fraksi lain agar tidak jadi mengulirkan hak angket untuk pembentukan Panitia khusus Century.  Hal ini, sambung Anas sesuai dengan arahan ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, pihaknya kalah dalam voting di Sidang Paripurna dan kemudian Pansus Century bentuklah.

"(Fraksi Partai Demokrat) Kalah voting, termasuk dari partainya Pak Nov (Setya Novanto). Makanya saat itu saya sebel sama Pak Nov," ujar Anas. Setya Novanto, Ketua Umum DPP Partai Golkar, yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Golkar juga dihadirkan sebagai saksi.

Seperti diketahui dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Anas Urbaningrum merupakan pihak yang bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek pengadaan e-KTP.

Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan,  Anas menerima 11 persen dari anggaran tersebut atau Rp 574,2 miliar. Setelah itu, Anas kembali mendapat bagian dari pembagian uang dari Andi agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.

Anas mendapatkan 500.000 dollar AS yang digunakan untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung. Pada Oktober 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali memberi uang 3 juta dollar AS kepada Anas. Pemberian uang berikutnya kepada Anas dilakukan sekitar Februari 2011 sebesar Rp 20 miliar. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya