Berita

Ari Soemarno

Hukum

Alasan Sakit, Ari Soemarno Mangkir Sidang Geo Dipa

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 12:40 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Ari H Soemarno tidak memenuhi panggilan sebagai  saksi persidangan perkara penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
 
Sesuai agenda persidangan abang Meneg BUMN Rini Soemarno tersebut menjadi saksi terdakwa  mantan Dirut PT Geo Dipa Energy (Persero) Samsudin Warsa, dugaan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun.

"Sedianya mau hadir, tapi yang bersangkutan sakit dan memberikan surat tidak bisa memenuhi panggilan menjadi saksi," ujar JPU Samsudin Warsa, Novi di PN Jakarta Selatan.


Demikian juga saksi ahli pidana, Chaerul Huda tidak memenuhi panggilan hingga majelis hakim yang dipimpin oleh Djoko Indiarto menunda persidangan tersebut sampai pekan depan.

Kasus bermula saat Geo Dipa menunjuk PT Bumigas Energi sebagai pemenang tender untuk pengelolaan PLTPB Patuha-Dieng dengan Surat Nomor 159/Presdir.GDE/IX/2004 tanggal 26 November 2004.

Pada 1 Februari 2005, kontrak KTR.001/GDE/II/2005 ditandatangani oleh PT GDE dan PT BGE yang menyatakan, perusahaan tersebut memiliki Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sesuai UU 27/2003 tentang Panas Bumi pada 22 Oktober 2003 menyatakan WKP/IUP wajib/mutlak dimiliki oleh pengembang/pengelola untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Begitu kontrak berakhir, pihak BGE melalui suratnya berulangkali meminta GDE copy dari WKP/IUP atau izin konsesi.

"Namun GDE berulangkali menyatakan WKP/IUP masih dalam proses," kata kuasa hukum PT BGE, Kreshna Guntarto.

Pertamina sendiri merupakan pemegang saham mayoritas PT GDE serta pemegang WKP/IUP Dieng Patuha, akan tetapi yang menandatangani Kontrak KTR.001/GDE/II/2005 adalah GDE dan BGE. Untuk mengatasi masalah WKP & IUP/Concession Right/Izin Konsesi GDE wajib/seharusnya melakukan KOB (Kontrak Operasi Bersama) dengan Pertamina sebagai Pemegang WKP & IUP tersebut.

"Sehingga dapat memenuhi kewajiban-kewajiban GDE yang disebutkan dalam Kontrak KTR.001/GDE/II/2005. Ini disebabkan karena perbedaan Legal Entity Korporasi, akan tetapi tidak dilakukan GDE, malah GDE mengeluarkan Surat Peringatan pada BGE bahwa BGE tidak performed," katanya.

CNT Hongkong sebagai funder dari BGE telah menanyakan kepada Kejaksaan Agung dan Polri pada tahun 2006 untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi untuk implementasi pembangunan PLTP Dieng & Patuha tanpa WKP & IUP, dan jawaban kedua instansi tersebut tidak diperbolehkan.

Kreshna menambahkan, dalam persidangan di PN Jaksel, terdakwa Samsudin Warsa dan pengacaranya serta beberapa saksi GDE yang dihadirkan selalu menyampaikan Surat Menkeu No. S-436/MK.02/2001 tgl 4 September 2001 sebagai izin Pengolahan Panas Bumi.

"Ini adalah kesalahan persepsi dan fatal karena Surat itu hanya merupakan Surat Penugasan untuk mengelola asset HCE & PPL yang ditinggalkan, sedangkan izin WKP/IUP adalah wewenang Kementerian ESDM," ujarnya.

KepMen ESDM No. 2789K/30/MEM/2012 tanggal 19 September 2012: Penegasan WKP Sumber Daya Panas Bumi untuk Wilayah Dieng dan KepMen ESDM No. 2192K/30/MEM/2014 tanggal 27 Maret 2014: Penegasan Pengusahaan Wilayah Patuha kepada GDE adalah patut dipertanyakan karena WKP Dieng & Patuha pada 2012 & 2014 masih menjadi milik Pertamina dan Pertamina belum pernah mengembalikan kepada pemerintah. Masa Berlaku tidak dicantumkan dalam KepMen tersebut.

"KepMen tersebut berlaku surut ke 1 Januari 2007, di mana ini menyalahi hukum ketatanegaraan," tegasnya.

Pasal 35 UU Panas Bumi No. 27/2003: Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

"Bagaimana mungkin BGE dan CNT sebagai investor, kontraktor untuk membangun Project PLTP Dieng Patuha apabila GDE tidak bisa membuktikan memiliki concession right sesuai pasal-pasal Kontrak KTR.001/GDE/II/2005 karena ini melawan hukum/UU Panasbumi 27/2003 dan BGE bisa disebut melakukan Illegal Developer," ujarnya.  [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya