Berita

Ari Soemarno

Hukum

Alasan Sakit, Ari Soemarno Mangkir Sidang Geo Dipa

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 12:40 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Ari H Soemarno tidak memenuhi panggilan sebagai  saksi persidangan perkara penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
 
Sesuai agenda persidangan abang Meneg BUMN Rini Soemarno tersebut menjadi saksi terdakwa  mantan Dirut PT Geo Dipa Energy (Persero) Samsudin Warsa, dugaan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun.

"Sedianya mau hadir, tapi yang bersangkutan sakit dan memberikan surat tidak bisa memenuhi panggilan menjadi saksi," ujar JPU Samsudin Warsa, Novi di PN Jakarta Selatan.


Demikian juga saksi ahli pidana, Chaerul Huda tidak memenuhi panggilan hingga majelis hakim yang dipimpin oleh Djoko Indiarto menunda persidangan tersebut sampai pekan depan.

Kasus bermula saat Geo Dipa menunjuk PT Bumigas Energi sebagai pemenang tender untuk pengelolaan PLTPB Patuha-Dieng dengan Surat Nomor 159/Presdir.GDE/IX/2004 tanggal 26 November 2004.

Pada 1 Februari 2005, kontrak KTR.001/GDE/II/2005 ditandatangani oleh PT GDE dan PT BGE yang menyatakan, perusahaan tersebut memiliki Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sesuai UU 27/2003 tentang Panas Bumi pada 22 Oktober 2003 menyatakan WKP/IUP wajib/mutlak dimiliki oleh pengembang/pengelola untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Begitu kontrak berakhir, pihak BGE melalui suratnya berulangkali meminta GDE copy dari WKP/IUP atau izin konsesi.

"Namun GDE berulangkali menyatakan WKP/IUP masih dalam proses," kata kuasa hukum PT BGE, Kreshna Guntarto.

Pertamina sendiri merupakan pemegang saham mayoritas PT GDE serta pemegang WKP/IUP Dieng Patuha, akan tetapi yang menandatangani Kontrak KTR.001/GDE/II/2005 adalah GDE dan BGE. Untuk mengatasi masalah WKP & IUP/Concession Right/Izin Konsesi GDE wajib/seharusnya melakukan KOB (Kontrak Operasi Bersama) dengan Pertamina sebagai Pemegang WKP & IUP tersebut.

"Sehingga dapat memenuhi kewajiban-kewajiban GDE yang disebutkan dalam Kontrak KTR.001/GDE/II/2005. Ini disebabkan karena perbedaan Legal Entity Korporasi, akan tetapi tidak dilakukan GDE, malah GDE mengeluarkan Surat Peringatan pada BGE bahwa BGE tidak performed," katanya.

CNT Hongkong sebagai funder dari BGE telah menanyakan kepada Kejaksaan Agung dan Polri pada tahun 2006 untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi untuk implementasi pembangunan PLTP Dieng & Patuha tanpa WKP & IUP, dan jawaban kedua instansi tersebut tidak diperbolehkan.

Kreshna menambahkan, dalam persidangan di PN Jaksel, terdakwa Samsudin Warsa dan pengacaranya serta beberapa saksi GDE yang dihadirkan selalu menyampaikan Surat Menkeu No. S-436/MK.02/2001 tgl 4 September 2001 sebagai izin Pengolahan Panas Bumi.

"Ini adalah kesalahan persepsi dan fatal karena Surat itu hanya merupakan Surat Penugasan untuk mengelola asset HCE & PPL yang ditinggalkan, sedangkan izin WKP/IUP adalah wewenang Kementerian ESDM," ujarnya.

KepMen ESDM No. 2789K/30/MEM/2012 tanggal 19 September 2012: Penegasan WKP Sumber Daya Panas Bumi untuk Wilayah Dieng dan KepMen ESDM No. 2192K/30/MEM/2014 tanggal 27 Maret 2014: Penegasan Pengusahaan Wilayah Patuha kepada GDE adalah patut dipertanyakan karena WKP Dieng & Patuha pada 2012 & 2014 masih menjadi milik Pertamina dan Pertamina belum pernah mengembalikan kepada pemerintah. Masa Berlaku tidak dicantumkan dalam KepMen tersebut.

"KepMen tersebut berlaku surut ke 1 Januari 2007, di mana ini menyalahi hukum ketatanegaraan," tegasnya.

Pasal 35 UU Panas Bumi No. 27/2003: Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

"Bagaimana mungkin BGE dan CNT sebagai investor, kontraktor untuk membangun Project PLTP Dieng Patuha apabila GDE tidak bisa membuktikan memiliki concession right sesuai pasal-pasal Kontrak KTR.001/GDE/II/2005 karena ini melawan hukum/UU Panasbumi 27/2003 dan BGE bisa disebut melakukan Illegal Developer," ujarnya.  [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya