Berita

Muhammad Al Khaththath/Net

Pertahanan

Advokat Peduli Ulama Tidak Minta Penahanan Al Khaththath Ditangguhkan

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 08:36 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Peduli Ulama (TAPU) resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka dugaan pemufakatan makar Aksi 313.

Pihak TAPU menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan.

"Benar. Kita (TAPU) sudah layangkan (surat) permohonan penangguhan penahanan untuk empat orang, kemarin (Rabu)," ujar salah satu anggota TAPU, Henry Kurniawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/4).


Henry mengaku dirinya datang bersama Chairul Amin dan Ratih Puspa Nusanti dan rekan TAPU lainnya. Adapun keempat tersangka yang dimaksud, yaitu Diko Nugraha, Irwansyah, Zainuddin Arsyad, dan Andry.

Namun, Henry tidak menjelaskan detail alasan tidak menyertakan satu tersangka lainnya, Muhammad Al Khaththath dalam upaya pembebasan bersyarat itu.

"Mereka (polisi) akan mempertimbangkan surat permohonan penanguhan untuk Diko Nugraha, Irwansyah, Zainuddin Arsyad, dan Andry," papar Koordinator Kuasa Hukum Forum Syuhada Indonesia (FSI) itu.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni (Kornas Fokal IMM) juga telah mengajukan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap salah satu kadernya, Zainuddin, Selasa (4/4) lalu.

Mereka berpendapat, Zainuddin tidak berkapasitas untuk menjatuhkan pemerintahan. Sehingga layak dibebaskan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka dari kalangan tokoh agama dan aktivis muda. Kelimanya resmi menjadi tahanan penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 1 April lalu. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya