Berita

Penggusuran/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Pengalihan Bentuk Ganti Rugi Berupa Hak Sewa Di Rusunawa

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 06:39 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

CILIWUNG Merdeka bersama para peneliti independen melaksanakan penelitian sejak Mei 2015 sampai akhir Maret 2017 terhadap kebijakan pemerintah atas nama normalisasi kali Ciliwung melakukan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa bagi rakyat tergusur di rusunawa Rawa Bebek. 

Para peneliti menggunakan metode analisis data kualitatif meliputi 3 tahap yaitu: (1) penyaringan data; (2) penyajian data; (3) penulisan kesimpulan atau verifikasi.

Penelitian ini dalam melakukan proses penulisan kesimpulan dan verifikasi melalui beberapa tahap yaitu: (a) meneliti hubungan antara data, (b) mengamati kesatuan melalui bukti yang menyokong dapatan, (c) mencari bukti yang tidak selaras dengan dapatan, mempertimbangkan perspektif alternatif, yaitu pemahaman yang diperoleh dari kajian, menyimak silang dengan perspektif responden dan/atau rekan peneliti lain.


Penggusuran proyek normalisasi Kali Ciliwung tahap kedua telah berdampak pada 363 bidang tanah dan rumah milik warga Bukit Duri, RW. 10, 11, dan 12 diambil secara paksa dan melawan hukum pada 28 September 2016. Laporan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jakarta Selatan) yang mengatakan bahwa semua warga Bukit Duri sudah terima rusunawa Rawa bebek tidak benar.

Pemkot Jakarta Selatan melaporkan dalam persidangan pertanggal 21 Oktober 2016, sudah 346 bidang yang sudah pindah ke rusunawa Rawa bebek. Berdasarkan data yang kami telusuri dari 346 bidang yang sudah pindah dan tinggal di unit rusunawa Rawabebek, hanya 121 unit atau sekitar 34,97 persen dari 346 daftar penerima rusunawa merupakan korban penggusuran dan memiliki peta bidang di Bukit Duri. Sedangkan sisanya 225 unit atau sekitar 65,03 persen dari 346 bukan korban langsung dan tidak mempunyai peta bidang di Bukit Duri.  

Beberapa bulan setelah penggusuran tepatnya pada bulan Februari 2017, pihak pengelola rusunawa Rawa Bebek mengeluarkan daftar penghuni rusunawa Rawa bebek di blok Merpati, Merak, Cendrawasih dan Gelatik berjumlah 400 unit. Keempat blok tersebut diperuntukkan bagi korban penggusuran di Bukit Duri periode kedua. Setelah diteliti lebih dalam dari ke 400 daftar penghuni rusunawa, jumlah korban langsung penggusuran dan memiliki peta bidang di wilayah Bukit Duri masih sama yaitu 121 unit atau 30,25 persen dari 400 unit. Dari 400 unit ada 12 unit atau 3 persen unit masih kosong. Sedangkan sisanya 66.75% atau 267 unit dihuni oleh bukan korban penggusuran dan tidak memiliki peta bidang di wilayah terdampak Bukit Duri.   

Kebijakan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa di rusunawa jelas melanggar hukum dan melanggar hak-hak warga. Proyek normalisasi Kali Ciliwung akan tetap dilaksanakan meskipun BBWSCC dan Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Timur sudah tidak punya kewenangan untuk menjalankannya. Karena dasar hukum itu Pergub DKI Jakarta No. 163 Tahun 2012 . Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2181 Tahun 2014 untuk melaksanakan proyek normalisasi sudah daluarsa. Bagi yang ingin menyimak hasil penelitian secara lebih lengkap silakan simak di https://ciliwungmerdeka.org/siaran-pers-politik-hukum-rusunawa-dalam-penggusuran-paksa-bukit-duri-studi-kasus-rusunawa-rawa-bebek/.

Tentu saja para peneliti rusunawa Rawa Bebek harus siap menghadapi sanggahan terutama dari pihak yang meyakini kebijakan memaksa rakyat tergusur pindah ke rusunawa selaras asas kemanusiaan adil dan beradab.

Namun pada hakikatnya kebijakan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa di rusunawa merupakan pelanggaran hukum, hak asasi manusia, agenda Pembangunan Berkelanjutan maupun Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya