Berita

Foto/Net

Hukum

Empat Bulan Tersangka, Buni Yani Segera Ganti Status Jadi Terdakwa

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 00:11 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya merampungkan status tersangka penyebar konten SARA Buni Yani, setelah lebih dari empat bulan.

Artinya, penyidik segera melimpahkan berkas perkara tahap dua, sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

"Untuk kasus Buni Yani, sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jabar seminggu yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (5/4).


Rencananya, pihak PMJ akan melimpahkan berkas tahap kedua tersebut pekan depan. Sehingga, perkara Buni dapat segera disidangkan oleh pihak pengadilan.

"Rencananya minggu depan kita limpahkan (berkas perkara) tahap kedua," jamin Argo.

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan tersangka sejak 23 November 2016 lalu. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP), tersangka berstatus tahanan penyidik selama 20 hari. Namun, berkas perkara dosen komunikasi London School of Public Relation itu belum rampung. Sehingga, diperpanjang selama 40 hari, sesuai aturan di ayat (2) pasal yang sama.

Sementara itu, di pasal 25 KUHAP ayat (1), tersangka berstatus tahanan kejaksaan selama 20 hari, dengan masa perpanjangan 30 hari (ayat 2).

Totalnya, ada 110 hari masa tahanan sebelum tersangka dilimpahkan ke Pengadilan dan berstatus terdakwa pada sidang perdana.

Kenyataannya, Buni masih berstatus tahanan penyidik hingga pekan lalu. Tepatnya, saat pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Buni dinyatakan lengkap (P21). [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya