Berita

Foto/Net

Hukum

Empat Bulan Tersangka, Buni Yani Segera Ganti Status Jadi Terdakwa

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 00:11 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya merampungkan status tersangka penyebar konten SARA Buni Yani, setelah lebih dari empat bulan.

Artinya, penyidik segera melimpahkan berkas perkara tahap dua, sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

"Untuk kasus Buni Yani, sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jabar seminggu yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (5/4).


Rencananya, pihak PMJ akan melimpahkan berkas tahap kedua tersebut pekan depan. Sehingga, perkara Buni dapat segera disidangkan oleh pihak pengadilan.

"Rencananya minggu depan kita limpahkan (berkas perkara) tahap kedua," jamin Argo.

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan tersangka sejak 23 November 2016 lalu. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP), tersangka berstatus tahanan penyidik selama 20 hari. Namun, berkas perkara dosen komunikasi London School of Public Relation itu belum rampung. Sehingga, diperpanjang selama 40 hari, sesuai aturan di ayat (2) pasal yang sama.

Sementara itu, di pasal 25 KUHAP ayat (1), tersangka berstatus tahanan kejaksaan selama 20 hari, dengan masa perpanjangan 30 hari (ayat 2).

Totalnya, ada 110 hari masa tahanan sebelum tersangka dilimpahkan ke Pengadilan dan berstatus terdakwa pada sidang perdana.

Kenyataannya, Buni masih berstatus tahanan penyidik hingga pekan lalu. Tepatnya, saat pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Buni dinyatakan lengkap (P21). [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya