Berita

Net

Hukum

KPK Gelar Penyelidikan Baru Dari Pengembangan Korupsi E-KTP

RABU, 05 APRIL 2017 | 18:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengelar pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Penyelidikan mengarah pada sejumlah saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pengembangan kasus tersebut merupakan hal lain yang dilakukan penyidik. Proses pengembangan bakal menjadi sebuah peringatan kepada sejumlah saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum dalam persidangan agar memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Itu juga salah satu poin, dan kita juga akan mengembangkan perkara terkait hal itu. Kalau memang ada upaya pihak-pihak lain untuk mengubah keterangan saksi segera koordinasikan dengan KPK. KPK dapat mengambil langkah hukum berikutnya terkait hal itu, termasuk kemungkinan perlindungan terhadap para saksi," jelas di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, (Rabu, 5/3).


Febri mengatakan, akan ada konsekuensi hukum bagi saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP. Itu juga berlaku bagi mereka yang berupaya mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar.

Untuk itu, saksi yang dipanggil jaksa diharapkan dapat bekerja sama dengan KPK dalam menuntasan kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kita sudah mengetahui siapa saja yang mengakui telah menerima uang dan mengembalikan kepada KPK," kata Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarif sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Munculnya nama pengacara M. Nazaruddin itu lantaran disebut-sebut sebagai pihak yang ditemui saksi Miryam S. Haryani sebelum memberikan kesaksian di persidangan kasus e-KTP pada 30 Maret lalu.

Miryam yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI mengaku pernah bertemu dengan Elza Syarif. Menurutnya, pertemuan hanya memenuhi permintaan Elza untuk meminjam uang. Namun bukan hanya sekali, setelah sidang kedua kasus e-KTP, Miryam kembali bertemu dengan Elza.

Saat itu, Miryam beralasan bahwa Elza menyodorkan surat kabar yang memberitakan kesaksian mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini di persidangan sebelumnya.

"Yani sudah baca (koran) Kompas, Kompas mana terus saya baca dulu, terus sudah tidak baca-baca lagi. Saya tidak baca detail. Ditunjukkan baca Kompas ada komentarnya Bu Diah mengenai e-KTP," jelas Miryam menirukan ucapan Elza.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar tidak mempercayai keterangan yang dibeberkan Miryam mengenai beberapa pertemuan dengan pengacara. Dia menilai sangat janggal jika pertemuan dilakukan hanya sebatas membahas pemberitaan mengenai e-KTP di media massa. Menurut Jhon ada pembicaraan lain dalam pertemuan tersebut.

"Ini aneh sekali, masak datang jauh-jauh cuma gitu saja. Saya ingatkan lagi saudara saksi bicara yang benar. Anda sudah disumpah, jawab yang benar," tegas Jhon. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya