Berita

Net

Hukum

KPK Gelar Penyelidikan Baru Dari Pengembangan Korupsi E-KTP

RABU, 05 APRIL 2017 | 18:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengelar pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Penyelidikan mengarah pada sejumlah saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pengembangan kasus tersebut merupakan hal lain yang dilakukan penyidik. Proses pengembangan bakal menjadi sebuah peringatan kepada sejumlah saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum dalam persidangan agar memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Itu juga salah satu poin, dan kita juga akan mengembangkan perkara terkait hal itu. Kalau memang ada upaya pihak-pihak lain untuk mengubah keterangan saksi segera koordinasikan dengan KPK. KPK dapat mengambil langkah hukum berikutnya terkait hal itu, termasuk kemungkinan perlindungan terhadap para saksi," jelas di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, (Rabu, 5/3).


Febri mengatakan, akan ada konsekuensi hukum bagi saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP. Itu juga berlaku bagi mereka yang berupaya mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar.

Untuk itu, saksi yang dipanggil jaksa diharapkan dapat bekerja sama dengan KPK dalam menuntasan kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kita sudah mengetahui siapa saja yang mengakui telah menerima uang dan mengembalikan kepada KPK," kata Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarif sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Munculnya nama pengacara M. Nazaruddin itu lantaran disebut-sebut sebagai pihak yang ditemui saksi Miryam S. Haryani sebelum memberikan kesaksian di persidangan kasus e-KTP pada 30 Maret lalu.

Miryam yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI mengaku pernah bertemu dengan Elza Syarif. Menurutnya, pertemuan hanya memenuhi permintaan Elza untuk meminjam uang. Namun bukan hanya sekali, setelah sidang kedua kasus e-KTP, Miryam kembali bertemu dengan Elza.

Saat itu, Miryam beralasan bahwa Elza menyodorkan surat kabar yang memberitakan kesaksian mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini di persidangan sebelumnya.

"Yani sudah baca (koran) Kompas, Kompas mana terus saya baca dulu, terus sudah tidak baca-baca lagi. Saya tidak baca detail. Ditunjukkan baca Kompas ada komentarnya Bu Diah mengenai e-KTP," jelas Miryam menirukan ucapan Elza.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar tidak mempercayai keterangan yang dibeberkan Miryam mengenai beberapa pertemuan dengan pengacara. Dia menilai sangat janggal jika pertemuan dilakukan hanya sebatas membahas pemberitaan mengenai e-KTP di media massa. Menurut Jhon ada pembicaraan lain dalam pertemuan tersebut.

"Ini aneh sekali, masak datang jauh-jauh cuma gitu saja. Saya ingatkan lagi saudara saksi bicara yang benar. Anda sudah disumpah, jawab yang benar," tegas Jhon. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya