Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggandeng Yayasan Lingkar Perdamaian pimpinan mantan teroris, Ali Fauzi Manzi, Rabu (29/3) pekan lalu, melakukan peletakan batu pertama pembangunan TPA Plus dan renovasi masjid Baitul Muttaqin di desa Tenggulung, Solokuro, Lamongan.
Sebelum itu, BNPT bahkan telah meresmikan masjid Al Hidayah di pesantren pimpinan mantan teroris lainnya, Khairul Ghazali di Deliserdang. Rencananya, upaya
serupa juga akan dilakukan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah-langkah pencegahan dengan merangkul dan memanusiakan mantan teroris ini bagian penanggulangan terorisme dari hulu sampai hilir yang diusung Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius. Langkah ini dinilai sesuai dengan spirit RUU Terorisme yang kini tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR.
Langkah-langkah pencegahan dengan merangkul dan memanusiakan mantan teroris ini bagian penanggulangan terorisme dari hulu sampai hilir yang diusung Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius. Langkah ini dinilai sesuai dengan spirit RUU Terorisme yang kini tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR.
"Ke depan kita ingin masalah terorisme dengan penanganan ala Indonesia tidak dengan ala lainnya, sehingga proses reintegrasi saudara-saudara kita bisa berjalan sesuai kaidah kehidupan bangsa Indonesia," kata Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii di Jakarta, Selasa (4/4).
Muhammad Syafii juga hadir dalam peletakan batu pertama itu. Menurutnya, langkah BNPT sesuai dengan tiga landasan spirit dari Pansus RUU Terorisme yaitu
pencegahan, penegakan hukum, dan penghormatan Hak Azasi Manusia (HAM).
"Kami dari DPR RI, sepakat untuk terus mengawal UU ini, sehingga ketika rampung nanti, UU ini bukan alat untuk membantai manusia Indonesia, tapi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Ini senada dengan upaya pak Suhardi Alius dan BNPT dalam
menangani mantan teroris," imbuh Syafii.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra ini mengemukakan, sempat berdialog dengan Ali Fauzi di sela-sela peletakaan batu pertama renovasi masjid Baitul Muttaqin . Saat itu, ia bertanya kenapa adik bomber Bom Bali, Amrozi dan Ali
Imron ini bisa berubah dan kini bahkan aktif mengajak kombatan lainnya untuk tidak lagi menggeluti dunia terorisme.
"Dia mengatakan, mendapat perlakuan sangat manusiawi oleh aparat saat ditahan sampai di dalam penjara, yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Dari situ, Ali Fauzi menyadari langkah yang ditempuh selama ini salah sehingga ia kemudian kembali ke pangkuan ibu pertiwi
dan mendirikan Yayasan Lingkar Perdamaian. Ia juga menyadari ternyata berjihad bisa dengan cara positif, bukan dengan mengangkat senjata," beber Syafii.
Pada kesempatan itu, Muhammad Syafii memaparkan bahwa pada Februari 2016, pemerintah menyampaikan RUU inisiatif pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana terorisme untuk menggantikan UU 15/2003.
Ketika menerima RUU ini, pemerintah memasang target paling lama tiga kali masa sidang atau sekitar kurang lebih tujuh bulan RUU ini bisa jadi UU. Tapi begitu Pansus membaca konten RUU ini, terasa bahwa RUU itu bukan untuk memberantas terorisme, tapi memberantas teroris.
"Teroris dan terorisme itu pasti berbeda. Teroris itu pelakunya, sedangkan terorisme itu keyakinan," jelasnya.
Dari situ, lanjut Muhammad Syafii, Pansus yang terdiri dari 10 fraksi kemudian berunding dan disepakati bahwa Pansus tidak bisa ikut begitu saja dengan RUU yang diajukan, tetapi memperluas dengan landasan
spirit pemberantasan terorisme, kedua spirit penegakan hukum, dan ketiga spirit penghormatan HAM. Berdasarkan ketiga spirit itu maka konstruksi UU ini berubah total.
"Dari semata-mata dar der dor (penindakan), RUU ini kemudian dibagi menjadi tiga bagian terpenting. Pertama pencegahan, kedua penindakan, ketiga penanganan, apakah itu berupa kompensasi dan rehabiltasi pasca
peristwia terorisme," tutur Syafii.
Perubahan konstruksi ini rupanya tidak hanya memerlukan penambahan narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU dan RDP, tapi mengejutkan pihak pemerintah. Akhirnya ada 15 kali pemerintah mohon
waktu untuk mengkonsolidasi pendapat, walau pada akhirnya mendukung sepenuhnya konstruksi yang dibangun Pansus.
Syafii melanjutkan, Pansus sempat berpikir akan perluasan pembahasan RUU ini akan sulit karena terbiasa dengan langkah yang dilakukan oleh aparat selama ini. Tetapi betapa mengejutkan bagi Pansus, saat masih
berbicara pada tataran kamsek, kepala BNPT ternyata sudah bisa melihat akar persoalan yang sebenarnya. Hal inilah yang membuat pembahasan RUU Terorisme semakin mengerucut dan diharapkan bisa secepatnya selesai dalam beberapa bulan kedepan.
"UU bukan untuk menangkap atau menghukum rakyat Indonesia, karena semua peraturan, aparat, piranti hukum adalah untuk melindungi segenap anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkas Muhammad Syafii.
[wid]