Berita

Foto/Net

X-Files

Direktur Keuangan BUMN Kapal Langsung Ditangkap

Baru Pulang Dari Korea Selatan
SELASA, 04 APRIL 2017 | 09:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menahan empat tersangka kasus dugaan suap pembelian kapal di PT PAL Indonesia (Persero). Tersangka terakhir yang ditangkap penyidik adalah Saiful Anwar, Direktur Keuangan perusahaan yang ngurusi kapal laut.

Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyata­kan, penyidik sudah menangkap tersangka Saiful Anwar pada Sabtu (1/4). Tersangka ditangkap ketika baru mendarat di Bandara Internasional Soekarni-Hatta dari lawatannya ke Korea Selatan.

"Setelah diperiksa secara in­tensif, KPK menahan tersangka SA. Tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ka­tanya. Penahanan tahap pertama berlaku 20 hari terhitung sejak kemarin.


Dikonfirmasi soal keperluan tersangka bepergian ke Korea Selatan, Febri mengaku belum mendapatkan informasi. Yang pasti, bebernya, KPK sudah men­goptimalkan penanganan perkara.

"Begitu ada informasi tersang­ka akan kembali ke Indonesia, penyidik bergerak untuk melaku­kan penangkapan." Menurutnya, saat ditangkap, tersangka sama sekali tidak melakukan perla­wanan.

Diduga, tersangka sudah mendapatkan kabar atau in­formasi terkait penangkapan tiga tersangka lain dalam kasus suap pembelian kapal ini pada Kamis (30/3). Dia memastikan, keberadaan tersangka Saiful Anwar di luar negeri sejak awal sudah diketahui penyidik.

Karenanya, KPK berusaha berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk meminitor pergerakan tersangka Saiful Anwar. "Direktur Keuangan PT PAL itu ditangkap di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno Hatta," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan, kata dia lagi, tersangka diklarifikasi ikhwal dugaan suap yang diteri­manya. Bukti-bukti keterlibatan tersangka yang sudah dianggap cukup lantas dipakai penyidik untuk menahan petinggi peru­sahaan milik negara itu.

Disampaikan, tiga tersangka lainnya yakni Dirut PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, General Manager Pengelolaan Aset PT PAL Indonesia, dan perantara suap, Agus Nugroho juga ditahan di lokasi terpisah.

Untuk tersangka M Firmansyah, KPK menempatkannya di Rutan KPK, tersangka Arif Cahyono ditahan di Rutan Pomdam Guntur, serta Agus Nugroho ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur sejak Jumat (31/3).

Diketahui, terbongkarnya kasus suap ini berawal pada Kamis (30/3). Saat itu, sekitar pukul 13.00, KPK mengiden­tifikasi adanya komunikasi antara Arif Cahyana dan Agus Nugroho, pegawai Ashanti Sales Incoorporation (AS Inc).

AS Inc diketahui menjadi perusahaan perantara antara PT PAL Indonesia dan pemerintah Filipina dalam proses pembelian kapal perang. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat itu Arif sedang menuju bandara di untuk kembali ke Surabaya, Jawa Timur. Tapi, sebelum menuju bandara, ked­uanya janjian untuk bertemu di MTH Square di Cawang, Jakarta Timur.

Diduga, dalam pertemuan itu terjadi penyerahan uang dari Agus kepada Arif. "Petugas dari tim Satgas KPK kemudian me­nangkap AC saat berada di tem­pat parkir. Dari mobil dan tangan AC, petugas mengamankan uang sebesar 25 ribu dollar Amerika," katanya, Jumat (31/3).

Menurut Basaria, uang terse­but dibungkus dalam tiga buah amplop. Dua amplop berisi 10 ribu dollar Amerika dan satu amplop berisi 5 ribu dollar Amerika. Setelah menangkap Arif, petugas menangkap Agus dan tujuh pegawai AS Inc. Arif, Agus dan para pegawai dibawa ke Gedung KPK untuk dilaku­kan pemeriksaan.

Operasi penangkapan oleh KPK juga dilanjutkan di Surabaya. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00, petugas menangkap Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, dan enam orang lainnya di Kantor PT PAL di Surabaya.

Setelah diperiksa, pada Jumat pagi, Firmansyah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melakukan pemeriksaan dan di­lakukan gelar perkara, KPK me­mutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan. "Ditetapkan empat orang sebagai tersangka."

Basaria yang diminta men­jawab pertanyaan mengenai suapa pihak yang diduga akan mendapatkan jatah tiga bungkus amplop berisi uang di sini, be­lum bersedia menjelaskan secara spesifik.

Kilas Balik
Sempat Diultimatum Agar Kooperatif


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meminta Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar segera menyerahkan diri.

"SAR (Saiful Anwar) selaku direktur keuangan PT PAL be­lum diamankan dalam OTT karena masih berada di luar negeri. Kami minta supaya SARkooper­atif, segera kembali ke Indonesia untuk didengar keterangannya," katanya, kemarin.

Saiful diduga ikut menikmati suap senilai total Rp 14,476 mil­iar atau 1,087 juta dolar Amerika Serikat yang juga diberikan kepada direksi PT PAL lain yaitu Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin dan General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana.

Uang itu diberikan melalui seseorang dari perusahaan peran­tara Ashanti Sales Incorporation Agus Nugroho. Ashanti Sales Incorporation sendiri mendap­atkan jatah "agency fee" 4,75 persen.

Dari jumlah itu, 1,25 persen disepakati untuk pejabat di PTPAL sebagai "cash back" senilai 1,087 juta dolar Amerika atau Rp 14,47 miliar. Sedangkan jumlah yang didapat oleh Ashanti Sales Incorporation adalah 3,5 persen dari total penjualan 2 Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai 86,96 juta dolar Amerika Serikat.

"SAR saat ini berada di luar negeri tapi penyidik sudah tahu mudah-mudahan segera pulang dan penyidik tidak perlu capek-capek ke sana," tambah Basaria.

KPK menurut Basaria juga masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lainnya. "Keterlibatan pihak lain bisa saja dalam kasus ini, sehingga perkara ini tidak berhenti di sini saja karena kami juga menggu­nakan pasal 55 KUHP mengenai penyertaan."

Sebelumnya, Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT PAL Indonesia Bayu Wicaksono menegaskan tidak ada pejabat PAL yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pihaknya pun masih mencari kepastian seputar adanya peja­bat perusahaan negara itu yang tertangkap KPK.

"Saya juga mencari informasi tersebut, dan di kantor pusat PT PAL Indonesia di Surabaya ada rapat jajaran tertinggi, tidak ada apa-apa, termasuk operasi senyap," katanya, Kamis, 30 Maret 2017.

Kepala Biro (Karo) Humas KPK menyatakan ada OTT di Surabaya dan Jakarta menyang­kut dugaan suap perkapalan. PT PAL merupakan BUMN di bidang industri perkapalan.

Indikasi terkait perkapalan adalah kasus baru, tapi untuk lengkapnya besok akan kita umumkan, ujarnya. Diakui, perkara dugaan suap perkapalan ini masuk kategori perkara baru. Oleh sebab itu, pengusutan­nya akan dimulai dari tahapan terbawah. "Proyeksi penyidik adalah menuntaskan kasus ini agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggung­jawaban."

Dipastikan, semua pihak yang diduga terlibat bakal dimintai keterangan secara proporsional. Diketahui, sebe­lum menetapkan tersangka, penyidik sempat memeriksa sedikitnya 17 orang. ***

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya