TERBERITAKAN bahwa sekelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap pembakaran mayat (kremasi) sebagai tradisi masyarakat keturunan di Padang dimanfaatkan Pemerintah Daerah Kota Padang dengan menaikkan biaya pemakaman bagi warga keturunan. Kebijakan tersebut selain diskriminatif juga sangat memberatkan warga keturunan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011, mengeluarkan kebijakan pelayanan pemakaman dengan ketentuan ukuran 2 x 1 M dikenakan biaya Rp 500.000/dua tahun dan kelebihan tanah seperti pemakaman umumnya dikenakan Rp 250.000/dua tahun. Sementara untuk kuburan warga keturunan diberitakan akan dipungut Rp 2.500.000/dua tahun.
Kasus penolakan terhadap pembakaran jenazah di Padang dianggap sebagai tindakan intoleran dan diskriminasi sekaligus telah mencederai sendi-sendi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang merupakan hak asasi manusia. Apabila berita tersebut benar adanya maka jelas sangat memprihatinkan. Namun akibat tidak menguasai duduk permasalahan yang sebenarnya maka saya pribadi tidak berani melibatkan diri pada materi yang menjadi sumber polemik.
Sebagai seorang yang dilahirkan di Pulau Bali, saya teringat pada fakta kultural bahwa mayoritas masyarakat Bali sebagai penganut agama Hindu sejak dahulu kala menganut tradisi pembakaran jenazah atau kremasi. Sejauh pengetahuan berdasar apa yang saya lihat sendiri, masyarakat Bali sangat toleran maka tidak pernah mempermasalahkan apalagi menolak tradisi pemakaman yang dilakukan oleh para warga yang menganut agama Nasrani atau Islam yang memang beda dari tradisi pembakaran jenazah yang dikenal sebagai ngaben di Pulau Dewata.
Masyarakat Bali secara de facto nyata membuktikan suri teladan sikap dan perilaku toleran tulus menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika tanpa niatan rekayasa
public relations alias pencitraan. Dari suri teladan masyarakat Bali kita dapat meyakini bahwa sebenarnya intoleransi bukan merupakan ciri peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia. Bahwa di sana sini tampak sikap dan perilaku terkesan intoleran yang disikapkan dan dilakukan oleh segelintir anggota masyarakat Indonesa bukan lalu berarti bahwa seluruh anggota masyarakat Indonesia intoleran, diskriminatif dan rasis.
Sama halnya jika beberapa menteri dan anggota DPR dituduh melakukan korupsi bukan berarti bahwa seluruh menteri dan anggota DPR adalah koruptor. Jika ada anggota kepolisian atau TNI melakukan kekerasan bukan berarti seluruh polisi dan tentara adalah pelaku kekerasan. Jika ada kepala daerah menindas rakyat sama sekali bukan berarti bahwa seluruh kepala daerah di daerah masing-masing pasti menindas rakyat.
Jika ada sekelompok umat Islam bersikap intoleran bukan berarti segenap umat Islam intoleran sebab saya mengenal Gus Dur, Cak Nur, Gus Mus, Mas Nurwahid, Ibu Nuriah beserta empat puteri Gus Dur, Mbak Siti Musdah sebagai para tokoh yang saya hormati justru sebagai suri teladan toleransi.
Maka seyogianya janganlah kita biarkan beberapa tetes nila sampai merusak seluruh susu sebelangga. Jika masyarakat Hindu di Bali terbukti mampu bersikap toleran berarti masyarakat di manapun di persada Nusantara apabila mau pasti mampu bersikap toleran berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
[***]Penulis adalah pembelajar makna toleransi